NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna terhadap Ranperda APBD Perubahan Natuna 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Senin 12 Agustus 2024.
“Rapat ini merupakan amanat dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Amhar. “Dimana, Kepala Daerah wajib menyampaikan perubahan APBD dan dokumen pendukung untuk selanjutnya dibahas pihaknya.”
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, mewakili Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidato pengantar, menjelaskan APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan, mengalokasikan sumber daya, dan mencapai tujuan pembangunan telah ditetapkan.
“Namun, melihat perubahan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan, maka kami perlu melakukan perubahan APBD Natuna 2024,” kata Rodhial.
Kebijakan perubahan APBD ini, menurutnya, didasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak lupa, Rodhial merinci perubahan APBD Natuna 2024. Total pendapatan daerah 2024, sambungnya, diproyeksikan sekitar Rp1,30 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan menjadi sekitar Rp93,5 miliar, atau turun 8,86 persen dari alokasi awal sekitar Rp102,64 miliar.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dialokasikan sekitar Rp1,105 triliun, dan transfer antar daerah sekitar Rp95,5 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sekitar Rp8,37 miliar.
Sedangkan total belanja operasi dianggarkan sekitar Rp1,031 triliun, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta penyelesaian utang tahun anggaran 2023.
Belanja modal dialokasikan sekitar Rp311,46 miliar, untuk mendukung kegiatan yang sedang berjalan. dan belanja tidak terduga dialokasikan sekitar Rp4 miliar untuk keadaan darurat dan mendesak.
Belanja transfer tetap tidak mengalami perubahan, yaitu sekitar Rp120,71 miliar. Yang mencakup bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa, alokasi dana desa dan dana desa.
Selain itu, pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK, dengan total sekitar Rp163,97 miliar, bertambah sekitar Rp56,82 miliar dari alokasi awal sekitar Rp107,14 miliar.
“Perubahan APBD 2024 ini, kami berharap segera dibahas dan disetujui DPRD Natuna. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” kata Rodhial mengakhiri. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id