Oknum Penyidik Halangi Tugas Wartawan, Ketua PJS Minta Atensi Kapolda Riau

0
1565
IREN Davidson, wartawan Media Aktual, sekaligus Bendahara PJS Pelalawan saat membuat laporan (dok. istimewa)

PELALAWAN, KABARTERKINI.co.id – Iren Davidson, wartawan Media Aktual, sekaligus Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Pelalawan resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau, Jumat 26 Juli kemarin. Kepada awak media, ia mengatakan laporan dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat atau dihalangi salah seorang oknum penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan, hari ini saya resmi melaporkannya ke Propam Polda Riau,” ujar Iren melalui keterangan tertulis di kutip KABARTERKINI.co.id, Senin 12 Agustus 2024.

Kronologi kejadian pada Kamis 25 Juli 2024, ia sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07/RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu, salah seorang oknum penyidik dari Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi  melarangnya meliput.

“Kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput, ini tugas kami,” ujar Iren menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

Selain itu, menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Karena melarang jurnalis mengambil gambar atau merekam di area lahan bersengketa dengan nada arogan. Sehingga menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

PJS Riau Yanto Budiman Situmeang menyayangkan dugaan pelarangan itu. Sebab sesuai aturan, mengusir.atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 18 ayat (1), menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak dibenarkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Yanto.

“Jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya lagi, sambil meminta atensi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal atas laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput berita ini. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini