KEWENANGAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI KEPULAUAN NATUNA

0
980

Catatan: Andi Surya

SEANDAI Otonomi Khusus Provinsi Kepulauan Natuna, atau Otonomi Khusus Provinsi Pulau Tujuh disahkan, kira-kira ini kewenangannya:

(1) Kewenangan Provinsi Kepulauan Natuna mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, fiskal, agama, peradilan dan kewenangan tertentu di bidang lain ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Provinsi Kepulauan Natuna diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perda Khusus.

(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perda Khusus.

(6) Perjanjian internasional dibuat Pemerintah Pusat hanya terkait kepentingan Provinsi Kepulauan Natuna yang dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai peraturan perundang-undangan.

(7) Provinsi Kepulauan Natuna dapat mengadakan kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga atau badan luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

(8) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Kepulauan Natuna.

(9) Tata cara pemberian pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perda Khusus.

KEWENANGAN TERPERINCI

(1) Provinsi Kepulauan Natuna dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah Pusat.

(2) Provinsi Kepulauan Natuna dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.

(3) Pemerintah Provinsi Kepulauan Natuna dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta berdomisili dan beroperasi di wilayah provinsi.

SUMBER PENDAPATAN ASLI PROVINSI KEPULAUAN NATUNA, KABUPATEN/KOTA

(1) Pajak Daerah.

(2) Retribusi Daerah (dari hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan).

DANA PERIMBANGAN BAGIAN PROVINSI KEPULAUAN NATUNA, KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

A. BAGI HASIL PAJAK

(1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90 persen.

(2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80 persen.

(3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20 persen.

B. BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

(1) Kehutanan sebesar 80 persen.

(2) Perikanan sebesar 80 persen.

(3) Pertambangan umum sebesar 80 persen.

(4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen.

(5) Pertambangan gas alam sebesar 70 persen.

C. DANA ALOKASI UMUM DITETAPKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

(1) Dana Alokasi Khusus ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Kepulauan Natuna.

(2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

(3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang utama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN PROVINSI KEPULAUAN NATUNA

(1) Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Kepulauan Natuna terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Natuna (DPRN) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus Provinsi Kepulauan Natuna harus di bentuk Majelis Pemusyawaratan Rakyat Natuna (MPRN) yang merupakan representasi kultural orang asli Natuna.

(3) MPRN beranggotakan orang-orang asli Natuna yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.

(4) Masa keanggotaan MPRN adalah 5 tahun.

KEWAJIBAN ATAU WEWENANG MPRN

a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Kepulauan Natuna.

b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala perundang-undangan.

(5) MPRN dan DPRN berkedudukan di ibukota Provinsi.

(4) Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah provinsi lainnya.

(5) Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.

(6) Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

(7) Kekuasaan legislatif Provinsi Kepulauan Natuna dilaksanakan DPRN.

(8) DPRN terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(9) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggungjawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRN diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG DPRN

a. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia.

b. Mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia.

c. Menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur.

d. Membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur.

e. Dengan Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Kepulauan Natuna dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Kepulauan Natuna.

f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Natuna terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.

g. Memilih utusan Provinsi Kepulauan Natuna sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.

PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN

a. Perangkat Provinsi Kepulauan Natuna terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis lain, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

b. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.****

(Dilansir dan diubah suai dari UU Otonomi Khusus Provinsi Papua)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini