
kabarterkini.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 24 kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga memberi gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Selain itu, Nurdin juga menerima gratifikasi dari para pengusaha mengurus penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi.
“Terdakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co, Rabu 4 Desember 2019.
Menurut Irwan, gratifikasi itu berasal dari:
– Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon, uang sebesar Rp30 juta, keperluan hari raya terdakwa pada 2017.
– Uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan), keperluan hari raya terdakwa 2018.
– Uang sebesar Rp447 juta membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel.
– Uang sebesar Rp100 juta membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada 2018.
– Uang sebesar Rp600 juta berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir 2018 yang belum terserap, diserahkan langsung kepada terdakwa.
– Uang sebesar Rp30 juta, diserahkan kepada Bela, asisten pribadi terdakwa, keperluan hari raya terdakwa pada 2019.
– Uang sebesar Rp200 juta berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada 2019, diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam.
– Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Amjon, uang sebesar Rp10 juta, keperluan hari raya terdakwa, pemberian rutin.
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Kepri Abu Bakar, uang sebesar Rp1,055 miliar, bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019.
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Yerri Suparna, uang sebesar Rp170 juta, persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada 2018.
– Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillah, uang sebesar Rp32 juta, pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa.
– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Zulhendri, uang sebesar Rp43 juta, pemberian rutin kegiatan terdakwa sejak 2017—2019.
– Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan Provinsi Kepri Ahmad Nizar, uang sebesar Rp4,6 juta, pemberian rutin kegiatan terdakwa.
– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, uang sebesar Rp10 juta, pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada 2018.
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri Sardison, uang sebesar Rp9 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019.
– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep, uang sebesar Rp144 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019.
– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Maifrizon, uang sebesar Rp59 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019.
– Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Azman Taufik, uang sebesar Rp20 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018.
– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Aripin, uang sebesar Rp60 juta, mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada 2018.
– Kepala Biro Organisasi dan Korpri Provinsi Kepri Any Lindawati, uang sebesar Rp2,5 juta, bantuan rutin terdakwa pada 2018.
– Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri Aris Fhariandi, uang sebesar Rp18 juta, bantuan rutin terdakwa sejak 2017—2019.
– Kepala Biro Layanan Pengadaan Provinsi Kepri Misbardi, uang sebesar Rp3 juta, bantuan rutin terdakwa sejak 2017—2018.
– Kepala Biro Kesejahteraan Provinsi Kepri Tarmidi, uang sebesar Rp10 juta pemberian open house hari raya terdakwa pada 2018.
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri Nilwan, uang sebesar Rp110 juta, pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada 2016—2019.
– Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri Naharuddin, uang sebesar Rp10 juta, pemberian open house hari raya terdakwa pada 2018.
– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri Andri Rizal, uang sebesar Rp55 juta, mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019.
– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepri Lamidi, uang sebesar Rp13,4 juta, kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019.
– Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri Firdaus, uang sebesar Rp23 juta, kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019.
– Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri Reni Yusneli, uang sebesar Rp 20 juta, kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada 2019.
– Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar, uang sebesar Rp100 juta, kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari 2017—2019. (*andy surya)