Langgar Peraturan LKPP RI, Proyek Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas 2019-2021 Diduga Rawan Korupsi

0
551
KANTOR Bupati Kepulauan Anambas (foto istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Selain melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, lima paket proyek Swakelola Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas pada 2019 hingga 2021 sekitar Rp3,9 miliar atau Rp3.926.463.390 diduga rawan korupsi.

Lalu, lima proyek apa saja di Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019 hingga 2021, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kode Swakelola: 02365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp799.963.390. APBDP 2019.

2. Kode Swakelola: 1365. Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2019.

3. Kode Swakelola: 14365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp500.000.000. APBDP 2020.

4. Kode Swakelola: 4365. Pemeliharaan Jaringan Sungai di Kecamatan Jemaja Timur. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2020.

5. Kode Swakelola: 23365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp626.500.000. APBDP 2021.

Sementara Peraturan LKPP RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah bersangkutan. Yang menjadi pertanyaan, apakah lima paket proyek Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019 hingga 2021 sekitar Rp3,9 miliar memenuhi unsur Swakelola?

Kepala Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas Andiguna Hasibuan saat dimintai tanggapan tentang kebijakan Swakelola di dinasnya, melalui pesan WhatsApp, Jumat siang 10 Juni kemarin, balik bertanya, “Tanggapan apa Pak??” KABARTERKINI.co.id hubungi langsung melalui ponsel, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. “Sudah sesuai dengan Perpres,” Andiguna mengirim pesan lagi melalui WhatsApp.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini