Lanud Perbatasan Sosialisasi Tertib Lalin dan Bahaya Narkoba

0
905

Kabarterkini.co.id, Natuna – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad Ranai menggelar sosialisasi tertib Lalu Lintas, dan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika serta Obat Terlarang (Narkoba). Sosialisasi ditujukan pada puluhan pelajar Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) kabupaten perbatasan di tengah negara Asean ini, terselenggara di ruang pertemuan Masjid Agung Natuna, Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Jumat 13 Maret 2020.

Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Raden Sadjad Ranai Kapten (Pom) Eko Setiawan dalam materi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar masyarakat, terutama generasi muda senantiasa tertib berlalu lintas.

“Kesadaran berlalu lintas sangat diperlukan, demi keselamatan pengendara,” ungkap perwira TNI Angkatan Udara balok tiga itu. “Harus senantiasa mempergunakan peralatan keselamatan, khusus roda dua, pakai helm, biar aman.”

Dalam sesi bahaya penyalahgunaan narkoba, Eko meminta generasi muda menghindari perbuatan merugikan diri sendiri atau orang lain, misal: menghisap rokok, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, tawuran, balapan liar, pergaulan bebas dan lainnya.

“Sebagian perbuatan merugikan diri sendiri atau orang lain itu, merupakan tindak pidana, seperti: mengkonsumsi narkoba, tawuran dan pergaulan bebas,” ungkapnya. “Kami sebagai TNI Angkatan Udara berkewajiban membina dan mengingatkan adik-adik, karena kalian generasi penerus bangsa Indonesia kedepan.”

Ps. Kepala Gawat Darut (Kagadar) Rumah Sakit Tk. III Integrasi Lanud Raden Sadjad Ranai Letda (Kes) Rio Syahputra Nasution memaparkan, narkoba adalah barang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf setiap manusia. Sehingga bisa merubah kepribadian seseorang, semula baik menjadi buruk.

Apalagi narkoba, tindakan kriminal, merusak norma dan ketentraman umum, menimbulkan dampak negatif. “Fisik maupun psikologis pengguna narkoba sulit disembuhkan,” jelasnya.

Kepala Hukum (Kakum) Lanud Raden Sadjad Ranai Letda (Sus) Freddy T. Sibarani menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada beberapa golongan. Dengan sangsi berbeda-beda.

Untuk kepemilikan, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, mendapat sanksi pidana penjara minimal 4 tahun, maximal 12 tahun, dan minimal Rp800 juta, maximal Rp8 milyar.

“Jadi kami minta adik-adik harus menghindar atau mencegah, dari pada mengobati ketika ketagihan narkoba,” kata Freddy. “Selalu rajin ibadah, jangan bergaul diwilayah berbahaya, dan jangan tergiur ajakan orang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sementara, dalam sosialisasi tertib Lalin dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, tampak hadir dalam acara, Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Natuna Zainal Abidin Syah beserta sejumlah stafnya. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini