Kabarterkini.co.id, Natuna – Komisi II DPRD Natuna kunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Rabu 11 Maret 2020. Kunjungan ke KKP, berkantor pusat di Jakarta itu, wakil rakyat kabupaten kepulauan perbatasan ditengah negara Asean, salah satu tugas membidangi perikanan itu, di pimpin langsung ketuanya, Marzuki.
“Kami berkunjung ke Kantor KKP, membawa misi aspirasi masyarakat Natuna, khusus berprofesi sebagai nelayan,” kata Marzuki dihubungi awak media via ponsel, Jumat siang 12 Maret 2020. “Inti aspirasi, tetap tentang nasib nelayan Natuna kedepan.”
Aspirasi muncul, terang politisi Partai Gerindra Natuna itu, setelah Pemerintah RI memobilisasi puluhan Kapal Nelayan Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara. Yang membuat nelayan Natuna resah, kapal-kapal nelayan Jawa itu dimobilisasi, menggunakan alat tangkap jenis cantrang.
Padahal, kinerja alat tangkap cantrang masih dilarang KKP, karena kurang ramah lingkungan. Sehingga nelayan Natuna, rata-rata masih tradisional, meminta Komisi II DPRD Natuna, menyampaikan keluhan mereka ke Kementerian, agar mengontrol ketat wilayah tangkap nelayan Pantura. Jangan sampai masuk wilayah tangkapan nelayan tradisional Natuna.
“Karena aspirasi keresahan ini, harus kami sampaikan langsung ke KKP,” ungkap Marzuki. “Tapi di KKP, kami tidak bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo.”

Informasi diterima dari Kasubdit Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan KKP Mahrus yang menyambut Marzuki bersama anggotanya, bahwa Menteri Edhy Prabowo sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Beliau ke Bandung, dalam rangka menerima gelar Doktor dari Universitas Padjajaran.
“Ketika ke KKP, kami diterima langsung Pak Mahrus, serta Kasubdit Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan KKP Mochammad Idnillah,” papar Marzuki. “Dua orang lagi, jabatan Kasubag Tangkap dan Kasubid Perizinan Kapal Nelayan KKP, lupa namanya.”
Dengan berjumpa empat pejabat KKP itu, Marzuki Cs menyampaikan tiga poin, satu aspirasi nelayan, berupa sebuah pertanyaan, serta dua poin kesimpulan dari Komisi-nya, yaitu:
1. Tentang keberadaan Kapal Nelayan Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara mempergunakan alat tangkap cantrang.
2. Meminta KKP mengawasi ketat wilayah operasi nelayan Pantura.
3. Harus memberdayakan Pelabuhan SKPT Selat Lampa sebagai tempat pendaratan, serta lelang ikan dari hasil tangkapan nelayan Pantura dan nelayan lain, di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.

Sementara empat pejabat KKP itu, satu suara menyatakan, mobilisasi puluhan Kapal Nelayan Pantura, inisiasi Menkopolhukam RI Mahfud MD, demi menjaga wilayah ZEE Laut Natuna Utara, dari pada sumber perikanannya di curi kapal nelayan asing. Para pejabat itu berjanji, para nelayan dari luar daerah tersebut, akan bersinergi dengan nelayan Natuna, serta kapal nelayan lain, dari Tanjung Balai (Sumatera), Kijang (Kepulauan Riau) serta Tegal (Jawa).
Soal zona tangkapan Kapal Nelayan Pantura, KKP akan mengawasi ketat, agar tidak memasuki wilayah tangkapan nelayan tradisional Natuna. Sedangkan pendaratan serta pelelangan ikan, sesuai kesepakatan bersama, antara Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dengan sejumlah Kementerian, akan dilakukan di Pelabuhan SKPT Selat Lampa. Sehingga dapat meningkatkan PAD Natuna kedepan.
Jadi, Komisi II DPRD Natuna setuju Kapal Nelayan Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara? Menurut Marzuki, sesuai aspirasi nelayan Natuna, pihaknya tetap menolak, Kapal Nelayan Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara, selama memakai alat cantrang.
Namun, karena sudah kebijakan pemerintah pusat, Komisi II DPRD Natuna, tidak punya wewenang melarang. “Sampai kapanpun, kami tidak pernah setuju, cantrang beroperasi di Natuna,” pungkasnya. (*andy surya)