kabarterkini.co.id, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar Operasi Antik Rencong 2019, selama 20 hari, dari 10 Oktober hingga 29 Oktober 2019. Dari giat operasi, aparat penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu, berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana.
“Kita telah mengamankan barang bukti shabu seberat 6.724,76 gram, ganja kering 57.033,35 gram dan pil extacy sebanyak 18,96 biji,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP EKo Widiantoro dalam konferensi pers dimarkasnya, Jumat 1 September 2019. “Dengan tersangka, 15 pria dan 1 wanita.”
Dalam operasi tahun ini, papar perwira Kepolisian melati dua itu, pengungkapan tindak pidana mengalami peningkatan, dibanding tahun lalu. Padahal dalam target hanya 5 kasus, nyatanya 15 kasus terungkap.
“Saya apresiasi pestasi luar biasa dari para anggota,” kata Eko. “Prestasi ini, jelas demi kebaikan masyarakat Aceh Timur kedepan, terutama bagi generasi muda.”
Menurutnya, tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Aceh Timur, sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Apalagi sasaran, tidak memandang status sosial serta tempat.
Hingga pelosok kampung tidak luput dari peredaran. Jadi, situasi ini menuntut seluruh instansi, wajib saling sinergi dalam menangkal peredaran narkoba di Aceh Timur.
“Kita sering melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, dan juga bekerjasama sejumlah instansi,” kata Eko. “Nampaknya kita perlu mencari formula baru untuk menangani masalah narkoba ini.”
Sementara, dalam konferensi pers, Eko didampingi Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin dan sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur lain. (*red)