Pembangunan SPAM Kepulauan Anambas, Kadis PUPR: Periode 2016-2021 Sekitar Rp45 Miliar

0
973
KADIS PUPR Kepulauan Anambas Andiguna Kurniawan Hasibuan

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Anambas Andiguna Kurniawan Hasibuan mengatakan, data pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kepulauan Anambas dimilikinya hanya periode 2016-2021 dengan anggaran sekitar Rp45 miliar. Namun ditambah Rp12 miliar, untuk membayar kegiatan pada 2015. Total keseluruhan sekitar Rp57 miliar.

“Jadi sekitar Rp12 miliar pada 2016, kita bayar hutang proyek pembangunan SPAM 2015,” tegas Andiguna di kantornya, Selasa siang 7 September 2021. “Terkait total anggaran pembangunan SPAM sekitar Rp100 miliar, silahkan konfirmasi ulang (Pansus LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020-red).”

Apa, menurut Andiguna, total anggaran dari 2011-2015 atau hingga 2016-2021. Sedangkan pembangunan SPAM kurang bermanfaat, perlu di survey. Karena dinasnya berusaha seoptimal mungkin membangun demi kepentingan masyarakat.

“Kountur tanah dan geografis Anambas perbukitan dan kepulauan menjadi kendala utama kita mempersiapkan air bersih,” kata Andiguna. “Tapi selama saya dipercaya pimpinan menjadi Kadis PUPR akan terus berusaha bekerja demi kepentingan masyarakat Kepulauan Anambas.”

Ketua Pansus  LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020 Yusli YS, sebelumnya meminta KABARTERKINI.co.id bertanya langsung ke Dinas PUPR, kegiatan pembangunan SPAM, tahun berapa? Sebab Pansus mengevaluasi semua kegiatan berhubungan dengan air bersih tidak hanya spesifik 2020.

“Rekomendasi Pansus sifatnya disampaikan ke pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin 30 Agustus 2021. “Sesuai fungsi DPRD melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Jadi, sambungnya, sepanjang tidak menjadi temuan LHP BPK, dianggap tidak merugikan negara, DPRD tidak mempunyai kewenangan melakukan audit investigasi. Apalagi BPK sudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tindaklanjut rekomendasi kemarin ke pemerintah daerah, DPRD secara lembaga bukan pansus lagi,” ungkap Yusli. “Karena sejak disampaikan laporan rekomendasi, SK Pansus sudah berakhir.”

Sementara, terkuaknya kegiatan pembangunan SPAM Kepulauan Anambas senilai Rp100 miliar dari rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020. Rapat Pansus dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar, Jumat 23 April 2021 lalu.

“Jadi berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas pada Senin 5 April 2021, memutuskan bahwa pembahasan LKPJ pada tingkat Pansus telah selesai,” kata Hasnidar. “Saya persilahkan Juru Bicara Pansus DPRD Kepulauan Anambas menyampaikan hasil rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020.”

Ketua Pansus DPRD Kepulauan Anambas Yusli YS mengatakan, dengan menindaklanjuti LKPJ Bupati Kepulauan Anambas 2020 pada Senin 5 April 2021, diperoleh beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja, salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyelesaikan SPAM.

Mengingat masih banyak masyarakat mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau. Sementara anggaran sudah di realisasikan lebih dari Rp100 milyar. Jadi perlu ditindaklanjuti, supaya tidak menambah perbendaharaan proyek-proyek mangkrak di Kepulauan Anambas.

“Demikian rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Kepulauan Anambas dapat kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Yusli. “Atas nama ketua dan anggota Pansus, kami ucapkan terimakasih.”

Tidak lupa, ia membacakan nama-nama anggota Pansus, yakni Wakil Ketua, Ayub, serta anggota, Syamsul Umri, Firdian Syah, Ellisya, Jasril JML, Siti Bayu Khusnul Hatimah, Rocky H. Sinaga, Hj. Tetti Hadiyati dan Mariady. (*tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini