Perairan Anambas, KRI John Lie-358 Tangkap Tanker Buronan Pemerintah Kamboja

0
541
MT Strovolos yang ditangkap KRI John Lie-358 di perairan Kepulauan Anambas

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – KRI John Lie-358 berhasil menangkap MT Strovolos pada 27 Juli 2021. Kapal tanker berbendara Bahamas, GT 28.546 itu ditangkap, karena telah melanggar wilayah teritorial Indonesia di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan MT Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice dikeluarkan Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021. Dalam red notice itu, meminta Pemerintah RI menahan tanker MT Strovolos yang diduga telah melakukan pencurian minyak mentah di Kamboja sebanyak 300 ribu barel.

“Jadi ketika KRI John Lie-358 melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan berhasil mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas. Dari hasil penyelidikan awal, tanker itu telah berlayar hingga lego jangkar tanpa ijin,” kata Arsyad Abdullah di Markas Lanal Batam, Selasa 24 Agustus 2021.

Tanker di Nakhodai SSM, berkebangsaan Bangladesh dengan membawa 19 ABK. Dari 19 ABK, 13 warga India, 3 warga Bangladesh dan 3 warga Myanmar. Tanker memuat Crude Oil sebanyak 297.686,518 Gross BBLS. Kapal berlayar dari Thailand menuju Batam, tanpa mengaktifkan Automatic Identification System atau AIS.

“Karena bukti awal telah melanggar hukum Indonesia, KRI John Lie-358 mengamankan MT Strovolus dan dikawal menuju Batam. Lalu diserahkan pada Lanal Batam pada Jumat 30 Juli 2021. Penyidik Lanal Batam segera melakukan karantina kru kapal sesuai protokol Covid-19, sebelum dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Arsyad.

Keberhasilan penangkapan ini, sambungnya, tidak terlepas dari kerjasama serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, secara khusus antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI. Sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).

“Sampai saat ini proses hukum perkara MT Strovolus, Penyidik Lanal Batam telah limpahkan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Batam. Tinggal menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap,” jelas Arsyad.

Sementara, Nakhoda Kapal MT Strovolos telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin. Sehingga melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini