
Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Keduanya kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Surat keputusan dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Sahbirin Noor dan Muhiddin secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi mendiktekan penggalan sumpah jabatan dikutip BPMI Setpres.
Lalu, pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Kepala Negara, selanjutnya diikuti para undangan terbatas. Turut hadir dalam pelantikan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*sonang)