
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan sepuluh kapal asing pelaku illegal fishing atau pencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara, perbatasan Laut China Selatan, Rabu 31 Maret 2021. Dengan penenggelaman puluhan kapal itu, tetap menguatkan aparat Indonesia tidak pernah berkompromi pada pelaku illegal fishing.
Kebijakan ini berbanding lurus dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Yang dalam berbagai kesempatan selalu tegas bersikap menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Pemusnahan kapal asing pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah RI terus melawan pelanggaran Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tegas Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui keterangan tertulis.
“Terus terang, kami sangat mengapresiasi Kejaksaan RI melalui jajarannya, yakni Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun selalu mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk proses eksekusi penenggelaman kapalnya,” tegas Plt. Direktur Jenderal PSDKP itu lagi.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan menuturkan, sepuluh kapal asing pelaku illegal fishing dimusnahkan, delapan kapal dari barang bukti perkara ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan dua kapal barang bukti perkara ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami hanya eksekutor putusan pengadilan. Tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiono manyampaikan sepuluh kapal dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara itu diharap dampak negatif dapat diminimalisir terhadap lingkungan perairan Laut Natuna Utara.
“Kita telah pengkaji, kapal ditenggelamkan tidak akan merusak lingkungan laut. Malahan bawa keberuntungan bagi nelayan, karena kapal tenggelam bakal menjadi rumah ikan,” ujar Hari.
Sementara dengan pemusnahan sepuluh kapal asing pelaku illegal fishing ini menambah panjang daftarnya hingga Maret 2021. Totalnya sebanyak 26 kapal, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.
Adapun sepuluh kapal illegal fishing ditenggelamkan asal Vietnam ini, yakni KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluhnya ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. (*andi surya)