PERUSAHAAN LUAR KUASAI PROYEK NATUNA, KENAPA? (2)

0
525

kabarterkini.co.id, NATUNA – Dari 136 paket proyek lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2017, sekitar 62 paket proyek dimenangkan perusahaan kontraktor dari luar daerah. Padahal paket proyek lelang, dari nilai puluhan milyar hingga ratusan juta rupiah di “kuasai” perusahaan luar itu, sebagian sangat mampu dikerjakan perusahaan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini.

Kenapa perusahaan luar, dapat menguasai paket proyek lelang Natuna. Apakah mutu administrasi dan alat berat milik perusahaan lokal, tidak sama pada tahun sebelumnya? Sebab pada tahun sebelumnya, kontraktor lokal dominan mengerjakan proyek di kampung halamannya. Lalu, paket proyek lelang apa saja, dimenangkan perusahaan luar.

Berita edisi pertama di publikasi lima paket proyek lelang dilaksanakan perusahaan luar. Berikut edisi kedua di publikasi, lima paket proyek lelang dimenangkan perusahaan luar, dari proyek yang belum mampu dilaksanakan kontraktor lokal, hingga proyek sangat pengalaman dikerjakan setiap tahunnya.

Dengan rincinan: lelang Peningkatan Jalan Beton Bertulang Desa Pulau Tiga, Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat. Pagu: Rp1.595.413.300. HPS: Rp1.594.545.000. Pemenang: CV Buana Citra Perkasa. Alamat: Jalan RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp1.511.550.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp82.955.000 atau sekitar 6 persen. Peserta lelang sebanyak 48 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 23 Maret 2017.

Lelang Perencanaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Air Payang – Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp230.000.000. HPS: Rp229.000.000. Pemenang: CV Bergin Dwi Dimensi. Alamat: KP Harapan Harjosari, Karimun, Kepulauan Riau. Harga Penawaran: Rp210.100.000. Perusahaan turun harga penawaran sebesar Rp19.800.000, atau sekitar 9 persen. Peserta lelang sebanyak 23 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 12 Mei 2017.

Lelang Perencanaan Pengembangan SPAM IKK Batubi (Desa Gunung Putri – Desa Batubi – Desa Sedarat Baru), Kecamatan Bunguran Batubi. Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna. Pagu: Rp131.200.000. HPS: Rp131.200.000. Pemenang: PT Giri Awas. Alamat: Jalan Cijagra I Komplek Pengairan Nomor 20 Bandung, Jawa Barat. Harga penawaran: Rp121.240.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp9.960.000, atau sekitar 7 persen. Peserta lelang sebanyak 20 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 28 April 2017.

Lelang Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembuatan DED Wisata Mangrove (Semintan Kecamatan Bunguran Timur Laut). Satuan Kerja: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna. Pagu: Rp100.000.000. HPS: Rp100.000.000. Pemenang: PT Tata Perencana Kalbar. Alamat: Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Komp Batara Indah I C – 16 Pontianak, Kalimantan Barat. Harga penawaran: Rp95.445.000. Pemenang turun harga penawaran sebesar Rp4.555.000, atau sekitar 5 persen. Peserta lelang sebanyak 24 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 16 Mei 2017.

Lelang Peningkatan Jalan Lapis Hotmix, Jalan Samping Polres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Natuna. Pagu: Rp1.000.000.000. HPS: Rp999.349.445. Pemenang: CV Titian Rezeki. Alamat: Jalan Beringin Gg Beringin Buntu Nomor 16, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harga penawaran: Rp977.317.076. Pemenang turun harga penawaran Rp22.032.369, atau sekitar 2 persen. Peserta lelang sebanyak 8 perusahaan. Pengumuman pemenang pada 19 Juni 2017.

Sementara, dengan banyak perusahaan luar kuasai paket proyek lelang di Natuna pada 2017, maka kebijakan ini bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo. Karena Jokowi -biasa disapa- malah pernah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar paket proyek infrastruktur di Kementerian di garap kontraktor lokal.

Jika dilaksanakan kontraktor lokal, peredaran uang di daerah semakin banyak. Pasalnya selama ini, arus uang masuk ke daerah hanya numpang lewat, setelah itu kembali masuk Ibu Kota Jakarta. “Saya ingin kontraktor lokal di berdayakan. Kalau terpaksa kontraktor nasional, maka di sub-kan ke lokal juga,” kata Jokowi di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016, dilansir dari sindonews.com.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 100 ayat 1 tertulis, Pengadaan Barang dan Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.

Ayat 2, dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil.

Ayat 3, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lain sampai dengan Rp2,5 milyar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis tidak dapat dipenuhi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini