PEMERINTAH Republik Indonesia masih memilah dan memilih memberi tunjangan perbatasan bagi prajurit TNI/Polri bertugas di Kabupaten Natuna. Karena kecamatan tertentu, prajurit TNI/Polri memperoleh pendapatan khusus itu. Padahal jika bicara perbatasan, harusnya Natuna secara keseluruhan.
Mengingat kabupaten ini bukan hanya perbatasan satu negara, melainkan sejumlah negara Asean, yakni Singapura, Semenanjung Malaysia atau Malaysia Barat, Kamboja, Vietnam, Thailand, Brunei dan Malaysia Timur. Dalam bertugas TNI/Polri di Natuna selalu bersinergi dengan masyarakat.
Sebab dengan bersinergi, jalan satu-satunya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di negeri seribu pulau ini. Maklum, Natuna sangat jauh dari kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan jumlah terbatas, wajar TNI/Polri dengan masyarakat terus bersinergi.
Apalagi suasana Laut Natuna Utara, berbatasan langsung dengan Laut China Selatan yang sedang memanas diperebutkan sejumlah negara super power, yaitu China Vs Amerika dan sekutunya. Otomatis TNI/Polri dan masyarakat Natuna berada di ujung tanduk.
Kembali ke laptop. TNI/Polri mendapat tugas di Natuna, harusnya semua mendapat tunjangan perbatasan. Tinggal pemerintah mengikuti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 5 tentang Besaran Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau Terluar dan Terpencil, sebagai berikut :
a. Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
b. Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
c. Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
d. Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.****