NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Plt Asisten I Setda Natuna Budi Darma memimpin rapat Kolaborasi Lintas Kementerian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Rapat berlangsung diruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, Ranai, Rabu 16 September 2020.
“Tujuan rapat ini, demi mendukung pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Ranai. Untuk menguatkan kapasitas SDM sesuai visi misi pemerintah, yakni terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau lintas kementerian. Dengan mengidentifikasi kendala, hambatan, permasalahan dan kebutuhan pengembangan SDM di kawasan perbatasan dan membuat kolaborasi pemberdayaan masyarakat lintas sektoral dan daerah berbasis potensi unggulan daerah,” sambutan Budi Darma.
Kabid Monitoring dan Evaluasi Kawasan Perbatasan Laut BNPP, Sriyanto menjelaskan adapun tugas BNPP antara lain menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
“Ada lima agenda prioritas kerja, diantaranya pembangunan SDM, meliputi karakter pekerja keras yang dinamis, terampil, kuasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengundang talenta global,” papar Sriyanto.
Selanjutnya, kata Sriyanto, pembangunan infrastruktur, meliputi menghubungkan kawasan produksi, distribusi dan kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, memberikan nilai tambah perekonomian rakyat.
Penyederhanaan regulasi, seperti penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKN. Penyederhanaan birokrasi, yakni investasi untuk lapangan kerja, prosedur dan birokrasi panjang di pangkas. Penyederhanaan eselonisas dan menjamin tujuan program pembangunan.

“Prioritas lain, kita harus lakukan ransformasi ekonomi, dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi,” katanya.
Kawasan Strategis Nasional, sambungnya, adalah kawasan perkotaan, ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan. Dasar pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun fungsi dari PKSN adalah pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga, pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu Gerbang Internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga.
Selain itu, diidentifikasi juga sebagai pusat perkotaan sebagai simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya, pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya.
Adapun kondisi eksisting dan permasalahan sumber daya manusia di kawasan perbatasan laut adalah jumlah penduduk di kawasan perbatasan laut relatif kecil, dimana pada umumnya tersebar di pulau-pulau yang jarak antar pulaunya cukup jauh dan tidak mudah diakses.
Ciri identifikasi yang bisa dikembangkan dengan kondisi sarana pendidikan formal dan non formal (keterampilan atau pelatihan) terbatas, dan karena faktor geografis kepulauan membuat masyarakat cukup sulit untuk mengaksesnya.

Selain itu, bermata pencaharian masyarakat relatif normatif, sebagai nelayan dan petani kebun yang bekerja secara tradisional. Hampir tidak ada usaha skala industri yang dapat menjadi penggerak ekonomi daerah.
Dan terakhir, memiliki kekayaan potensi sumber daya kelautan dan perikanan, perkebunan dan pariwisata yang belum termanfaatkan secara optimal, serta kearifan lokal dalam seni dan kerajinan, seperti motif batik, Bordir di Sabang, dan seni kerajinan bambu.
Adapun Dukungan dari beberapa Kementrian dalam Pemberdayaan masyarakat kawasan perbatasan diantaranya Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan dukungan pelatihan vokasional ke kelompok usaha, dukungan sarana prasarana usaha, dukungan bantuan permodalan ke kelompok usaha.
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan dukungan berupa pelatihan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, sarana prasarana usaha kelompok nelayan dan bantuan permodalan ke kelompok nelayan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan memberikan dukungan berupa pelatihan pemandu dan pengembangan pariwisata dan dukungan sarana prasarana pariwisata.
Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dukungan berupa pelatihan sektor informal, sedangkan Kementerian Perdagangan berencana akan memberikan dukungan berupa pelatihan sektor perdagangan/pengelolaan pasar. (*pro kopim/diana/sri)