Presiden Serahkan SK Pengelola Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia

0
413
SAMBUTAN Presiden Jokowi

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengelola Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi.

Penyerahan SK merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus kepada yang namanya redistribusi aset. Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini jawaban bagi banyaknya sengketa agraria,” sambutan Jokowi -biasa dipanggil- dikutip dari BPMI Setpres, Kamis 7 Januari 2021.

Sementara, Jokowi menyerahkan sebanyak 2.929 SK Pengelola Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Pengelola Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.

Kepala Negara tidak menginginkan acara penyerahan SK kepada masyarakat ini hanya bersifat seremonial belaka. Tetapi untuk selanjutnya harus dapat dipastikan bahwa SK ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola lahan hutan diberikan pemerintah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini akan saya ikuti, cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai kegiatan-kegiatan produktif. Tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat besar bagi ekonomi masyarakat. Tujuannya ke situ,” tuturnya.

Dewasa ini, menurut Jokowi, banyak potensi dan peluang usaha dapat dikembangkan melalui pengelolaan lahan hutan secara legal. Masing-masing daerah, misalnya, memiliki komoditas produktif unggulannya tersendiri yang dapat dikembangkan.

Namun, tidak hanya sebatas itu, pengelolaan juga dapat dilakukan, dengan menempuh jalan usaha ekowisata. Nantinya, masyarakat dapat membangun kegiatan pariwisata berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, serta pembelajaran dan pendidikan.

“Saya sudah melihat desa-desa di beberapa provinsi dan kabupaten serta kota, ke ekowisata, dan laku, menguntungkan, serta memberikan hasil,” kata Jokowi.

Apapun bentuk pengelolaan akan ditempuh penerima SK, Kepala Negara memerintahkan jajaran terkait memberi kemudahan bagi mereka terhadap akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, diperlukan pendampingan yang baik kepada mereka terkait dengan edukasi manajemen usaha beserta penerapan teknologi. “Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu nanti,” ucapnya.

Oleh karena itu, Jokowi memberi tugas bagi jajarannya melahirkan terobosan kebijakan saling terkonsolidasi, antara kementerian, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah.

Agar kebijakan ditempuh pemerintah, benar-benar mampu memenuhi tujuan awalnya, yakni memberikan dampak signifikan bagi pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi rakyat tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. “Hutannya bisa dipelihara, tapi keuntungan bisa didapat rakyat,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam acara, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini