
kabarterkini.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal ingin menganggarkan dana instensif bagi anggota TNI/Polri. Namun rupanya penganggaran dana itu, melanggar aturan Mendagri. Padahal, pemberian dana insentif, hanya penyemangat bagi anggota TNI/Polri dalam menjaga kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini.
“Dulu, saat menjadi Bupati Natuna 2001-2006, saya pernah menganggarkan dana insentif bagi kawan-kawan TNI/Polri,” kata Hamid dalam acara malam temu ramah Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah di Rumah Makan Sisi Basisir Ranai, Selasa 8 Oktober 2019. “Setelah terpilih kembali menjadi Bupati Natuna 2016-2021, dana itu tak bisa dianggarkan lagi, sesuai aturan Mendagri.”
Padahal sebagai kabupaten perbatasan 99 persen lautan, dana insentif TNI/Polri sangat diperlukan. Karena kabupaten ini, beda dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia.
“Apa salah, kita memberi uang rokok tiap bulan pada kawan-kawan TNI/Polri, agar lebih semangat menjaga perbatasan NKRI,” kata Ketua DPW Partai Amanat Nasional Kepulauan Riau (Kepri) itu. “Sekali lagi, apa boleh buat, tak bisa dianggarkan, melanggar aturan.”
Apalagi kini, katanya, kewenangan Bupati semakin dipersempit di bidang kelautan, pendidikan, kehutanan dan pertambangan. Karena bidang-bidang itu, merupakan kewenangan gubernur.
“Sebagai kawasan kepulauan, saya hanya punya kewenangan hingga bibir pantai,” katanya. “Jadi kita sulit bergerak mencari penambahan pendapatan asli daerah dari perikanan.”
Sementara, ungkapnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menyarankan, kapal luar daerah menangkap ikan di laut Natuna, harus bongkar muat atau jual ikannya di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.
“Ada sekitar 600 kapal luar daerah punya izin menangkap ikan di laut Natuna,” tegasnya. “Tapi bongkar muat bukan di SKPT Selat Lampa. Berapa kerugian PAD kabupaten perbatasan ini,” kata Hamid lagi, sambil menambahkan akan coba berkoordinasi pada Gubernur Kepri Isdianto, agar Pemerintah Kabupaten Natuna dilimpahkan sedikit kewenangan pada bidang kelautan dan perikanan. (*red)