LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua pelaku pembegal mahasiswi. Para pembegal dibekuk di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada Selasa 17 November kemarin.
Kedua pelaku berhasil di bekuk, berinisial SR (18), seorang mahasiswa dari Desa Tempok Tengoh, Lhokseumawe. FZ (20), seorang mahasiswa dari Desa Hagu Banda Sakti. Dengan barang bukti, satu unit handphone merek iphone 8, warna gold dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam.
“Sedangkan korban bernama Niza Maulina (18), seorang mahasiswi dari Desa Blang Kolak 2, Takengon, Aceh Tengah,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di markasnya, Kamis 19 November 2020.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Eko, kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB, Selasa kemarin. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah dari arah timur menuju barat.
Setibanya di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Blang Panyang, korban menggunakan telepon genggam sambil mengendarai sepeda motor. Kemudian, telepon genggamnya diletakkan kembali di jok depan sepeda motor yang juga ada dompet korban.
“Tiba tiba datang pelaku ciri- ciri badan kurus, rambut gondrong dengan mengunakan sepeda motor jenis Honda beat langsung menjambret barang bawaan korban. Bahkan, pelaku sempat menendang korban hingga jatuh ke aspal. Akibatnya korban mengalami luka berat, harus menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Sementara, papar perwira Kepolisian melati dua emas itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e 4e KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*fadhil)