Rugikan Rakyat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Illegal

0
330
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian, agar menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) lending  atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) illegal yang telah merugikan rakyat. Tindakan tegas ini, sejalan instruksi langsung Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kejahatan pinjol illegal sangat merugikan rakyat. Perlu diambil langkah khusus dalam penanganannya. Segera lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun pepresif,” kata Sigit dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat rakyat tergiur untuk menggunakan jasa layanan mereka. Sehingga, hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.

“Harus segera dilakukan penanganan memberikan perlindungan kepada rakyat. Sebab ditengah pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol illegal memanfaatkan situasi. Otomatis rakyat tergiur,” tegas Sigit.

Padahal, menurutnya, pinjol illegal sangat merugikan rakyat. Karena data diri korban bakal dimanfaatkan pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang memirisnya, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bayar bunga besar pinjol illegal itu.

“Banyak ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus, para korban bunuh diri akibat bunga semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ucap eks Kapolda Banten ini

Sementara, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjol illegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahaya layanan pinjol illegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga melakukan pembaharuan regulasi pinjol

Di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras illegal.

“Sedangkan represif kita lakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol Illegal. Dengan berkoordinasi dengan stakeholder. Buat Posko Penerimaan Laporan dan Pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit sambil menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM dalam pemberantasan pinjaman online illegal. (*red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini