Sah! Rp600 Juta Pulau Karang Aji Terjual

0
910

Kabarterkini.co.id, Natuna – Terkuak dari hearing DPRD Natuna, Pulau Karang Aji, Kecamatan Serasan, telah di jual pemilik lahan ke salah seorang investor dari Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalimantan Barat, sekitar Rp600 juta. Alasan dijual pulau karang nan indah, seluas sekitar 2 hektar itu, investor hanya membeli lahan kebun.

“Kita telah mengeluarkan surat tanah dari jual beli itu sekitar 1,7 hektar,” kata Kepala Desa Tanjung Setelung Aspahani saat hearing di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Natuna, Jumat 3 Juli 2020. “Terus terang, investor hanya membeli lahan kebun, bukan pulaunya.”

Namun pernyataan Kades itu, bertolak belakang pada fakta lapangan. Investor, tercetus dalam hearing bernama Kevin, akan menjadikan Pulau Karang Aji tempat wisata, bukan bercocok tanam. Di sekitar pantai, telah terbangun sejumlah gasebo.

Sementara dalam hearing, di pimpin langsung Ketua DPRD Natuna Andes Putra, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, serta Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, Ketua Komisi III DPRD Natuna Rusdi dan anggota lainnya.

Tampak juga, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Hardinansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Natuna Indra Jhoni, Camat Serasan Wendriady.

“Bukan rahasia, Pulau Karang Aji telah di jual ke salah seorang investor dari Tamajuk, diperkirakan seharga Rp600 juta,” kata Tokoh Pemuda Serasan Ahim dihubungi via ponsel, berita kabarterkini.co.id, Selasa 23 Juni 2020. “Hampir semua warga Serasan mengetahuinya.”

Namun, Ahim tidak ingat, siapa nama warga Serasan pemilik tanah awal pulau itu. Sehingga informasi masih simpang siur, benarkah Pulau Karang Aji nan indah, telah menjadi milik salah seorang investor dari provinsi tetangga?

PARA anggota DPRD Natuna

“Pemilik tanah awal pulau itu, ramai,” timpal Hanafi, Tokoh Pemuda Serasan lainnya, via ponsel. “Jika tidak salah, tanah itu warisan orang tua mereka,” katanya lagi, sambil membenarkan pernyataan Ahim, kabarnya pulau itu dijual seharga Rp600 juta.

Dengan terjual Pulau Karang Aji, Hanafi waswas masyarakat Serasan tidak boleh tamasya ke pulau itu. Sebab, pulau kecil tersebut, salah satu tempat wisata unggulan masyarakat kecamatannya.

“Seandai di kelola satu orang, sebagai tempat wisata ekslusif,” Bang Nafi, biasa disapa, setengah bertanya. “Apakah masyarakat Serasan bisa tamasya kesana?”

Sementara kabar terjual diketahui, bermula dari kehadiran delapan investor dari Kalbar, salah seorang dari Temajuk berkunjung ke Pulau Karang Aji, seminggu lalu. Kunjungan itu di sambut rombongan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Hardinansyah dan Camat Serasan Wendriady.

Dari pertemuan, dilakukan rapat di sekitaran pulau. Tapi rupanya, saat berkunjung, delapan investor tidak membawa surat kesehatan bebas virus corona atau Covid19. Lalu, dilakukan cek ulang, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Serasan, mendeteksi, salah seorang investor reaktif.

Akibatnya, ramai pemberitaan tentang masalah ini. Apalagi Natuna masuk Zona Hijau, atau nihil Covid19. Otomatis Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Natuna harus turun tangan. Meminta rombongan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Hardinansyah dan Camat Serasan Wendriady melakukan karantina mandiri.

Mengingat telah sempat berinteraksi dengan salah seorang investor di rapid test, reaktif. Kemudian, muncul kabar, salah seorang dari delapan investor telah membeli Pulau Karang Aji.

WAKIL Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna Hardinansyah saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui Pulau Karang Aji telah dijual. Karena belum sempat ditelusuri kearah itu. “Keburu heboh ada yang reaktif,” ungkap Hardinansyah, Senin 22 Juni 2020.

Camat Serasan Wendriady via pesan WhatsApp mengatakan, sepengetahuannya Pulau Karang Aji tidak ada yang beli. Karena pulau itu, ada kebun masyarakat pemilik surat. “Kemungkinan ada kerjasama,” kata Wen, biasa disapa sambil menambahkan, ia tidak pernah menerbitkan surat tanah dari hasil jual beli Pulau Karang Aji.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan menjadi hak milik, baik bagi asing maupun orang Indonesia. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto menegaskan, mereka hanya dipersilahkan memiliki hak pakai maupun hak sewa. Jadi sesuai undang-undang, orang asing tidak dapat mempunyai tanah hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa.

“Saya dipastikan orang asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Orang asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola,” katanya di Jakarta, dilansir dari detikFinance, Selasa 16 Januari 2018. “Enggak boleh mereka beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya lagi.

Sementara aturan pengelolaan pulau kecil, tulis Hukum Online.com, dapat di lihat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Yang lebih terperinci di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PULAU Karang Aji Serasan (foto istimewa)

Jadi, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Demi optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, negara bertanggungjawab dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan.

Pemberian izin kepada pihak lain, tidak mengurangi wewenang negara membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sesuai Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016, tentang pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.

Tetapi, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan sebagai berikut:

a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil dikuasai langsung negara dan digunakan serta dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.

Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik, yaitu:

a. akses perorangan atau kelompok orang berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, dan mencari pertolongan dalam pelayaran.

b. akses perorangan atau kelompok orang dengan ijin resmi melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.

Selain syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memenuhi syarat:

a. peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi Pulau-Pulau Kecil.

b. mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

c. memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.

Jadi, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah tetapi dengan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi dan dengan tidak menutup akses publik. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini