SURAU SEKEBUN, NATUNA TERBENGKALAI, INSPEKTORAT BELUM TERIMA INFORMASI – DPMD BELUM PELAJARI

0
505

kabarterkini.co.id, NATUNA – Inspektur Inspektorat Natuna Mohammad Husen belum terima informasi tentang kondisi Surau Sekebun, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna. Sehingga ia belum bisa komentar tentang pembangunan rumah Alloh yang menghabiskan anggaran Desa Batu Gajah sebesar Rp360 juta pada 2017.

“Nanti saya cari informasinya,” kata Husen dimintai tanggapan via ponsel, Selasa 5 Maret 2019. Segendang seirama dengan Fadli, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna. Ia akan pelajari berapa anggaran pembangunannya. “Nanti dicek. Saya lagi dinas luar,” tulis Fadli melalui jejaring WhatsApp di hari yang sama.

Dengan statmen dua pejabat daerah, lain instansi itu, dapat disimpulkan, pembangunan Surau Sekebun terbengkalai dua tahun lalu, belum diketahui mereka. Sehingga statmen Kepala Desa Batu Gajah Bahtiar, menjadi tanda tanya.

Berita sebelumnya, menurut Bahtiar, pekerjaan pembangunan Surau Sekebun tak dilanjutkan, atas saran Fadli, Kepala Bidang di DPMD Natuna. Saran Kabid itu, tunggu hasil audit Inspektorat Natuna, apakah pekerjaan sudah sesuai dengan volume?

“Jadi, kami menunggu audit Inspektorat, boleh atau tak, pembangunan Surau itu dianggarkan, atau dilanjutkan,” terang Bahtiar, saat dikonfirmasi via ponsel, Senin 4 Maret 2019. “Tapi, jika hasil audit ada kelebihan pembayaran, kami akan kembalikan.”

Bahtiar beralasan, anggaran pembangunan Surau Sekebun tak mencukupi, karena terjadi penambahan pekerjaan tak masuk dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Penambahan pekerjaan itu, permintaan masyarakat sekitar.

“Yang jelas TPK  (Tim Pengelola Kegiatan) tanpa koordinasi dengan saya melakukan penambahan pekerjaan atas permintaan masyarakat,” katanya. “Saya sempat heran, kok anggaran sebesar itu, tak mencukupi. Rupanya terjadi penambahan pekerjaan itu.”

Sementara, Surau Sekebun, menghabiskan anggaran Desa Batu Gajah sebesar Rp360 juta. Meski menghabiskan anggaran cukup besar, rumah Alloh seluas 12 x 12 meter persegi itu, belum selesai terbangun. Yang baru terbangun, hanya dinding sebagian tanpa plaster, atap tanpa plafon, kusen tanpa pintu atau jendela, dan lantai tanpa keramik.

Sehingga memasuki Maret 2019, Surau Sekebun masih terbengkalai. “Surau itu dibangun menggunakan ADD (Alokasi Dana Desa), bukan DD (Dana Desa),” kata Bahtiar. “Jadi tak benar berita Info Nusantara sebelumnya, mempublikasi menggunakan dana Desa Batu Gajah.”

Namun orang nomor satu di Batu Gajah itu, tak memahami, antara dana Desa Batu Gajah, dengan Dana Desa atau DD. Maksud, dalam pemberitaan, Surau Sekebun dibangun menggunakan dana atau anggaran Desa Batu Gajah.

“Ya, memang benar kita membangun Surau Sekebun menghabiskan anggaran ADD sebesar Rp360 juta pada 2017,” kata Bahtiar lagi. “Tapi, anggaran sebesar itu, hanya Rp308 juta membangun fisik, sisanya membayar pajak dan upah pekerja dari masyarakat sekitar.”

Kembali Bahtiar beralasan, anggaran tak mencukupi membangun Surau Sekebun dua tahun lalu, karena banyak tambahan pekerjaan tak masuk dalam RAB, misal: tanah timbun. Akibatnya, anggaran habis, bangunan tak siap.

“Saya mendapat laporan dari Ketua TPK,” jelas Bahtiar. “Habisnya anggaran, banyak kegiatan pembangunan di luar RAB,” katanya lagi, sambil menambahkan, Ketua TPK dijabat Sekretaris Desa Batu Gajah Thamrin.

Namun Thamrin belum di konfirmasi, sedang dinas luar daerah. “Pak Sekdes mengikuti pelatihan di Kota Tanjungpinang,” kata Bahtiar. “Intinya, TPK menambah pekerjaan tak berkoordinasi pada dirinya, selaku Kepala Desa.”

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 2 ayat 1 tertulis, setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 milyar.

Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini