TANAH “BODONG” NATUNA PUNYA SELERA

0
434

kabarterkini.co.id, NATUNA – Catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menulis tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada 2013. Dari beberapa catatan nomor 8.A/LHP/XVIII.TJP/05/2014 pada 7 Mei 2014 itu, terkuak soal aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna tidak didukung bukti keterangan lengkap sekitar Rp26 milyar.

Dalam pembelian aset tanah “bodong” itu terjadi pada 2001 – 2005 (lihat tabel edisi cetak, Surat Kabar Umum Info Nusantara Edisi 464 Tahun XV Minggu II Maret 2016). “Aset-aset tanah itu, tidak diketahui berapa luas, letak atau lokasinya sebanyak 184 titik,” tulis BPK RI.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 8 tertulis, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Ketika pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini