Tok ! APBD Kepri 2022 di Proyeksi Rp3,8 Triliun

0
433
GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad (kiri) bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai menyerakan dokumen KUA PPAS 2022

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pimpinan DPRD Kepri terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepri 2022. Nota Kesepakatan berlangsung di ruang paripurna DPRD Kepri, Dompak, Kamis 11 November 2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari. Menurut Nadeak, dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD Kepri 2022.

Sementara berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Kepri dan TAPD Kepri, belanja daerah 2022 ditetapkan sekitar Rp3,8 triliun dan Pendapatan Daerah sekitar Rp3,4 triliun.

TANDA tangan Nota Kesepakatan

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021 sebesar Rp190 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp180 miliar. Dengan demikian APBD Kepri 2022 ditetapkan sekitar Rp3,8 triliun.

Gubernur Kepri Ansar pada rapat paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD 2022 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kepri 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 30 pada 30 Juni 2021. Yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2021-2026.

“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan, antara lain pembangunan manusia berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Ansar.

Sebelumnya, pada Senin 25 November kemarin, Ansar telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Kepri 2022. Setelah itu dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kepri. (*juwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini