Izin Lengkap, KIP Jeihan Nabila Beroperasi di Perairan Kundur Barat

0
754
SUASANA rapat di aula KIP Jeihan Nabila

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Kehadiran Kapal Isap Timah (KIP) Jeihan Nabila sudah melalui prosedur berlaku. Kapal mitra PT Timah Tbk, salah-satu Badan Usaha Milik Negara itu, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), beroperasi di perairan Kecamatan Kundur Barat.

Demikian dikatakan Kepala Keamanan PT Timah Tbk Sutimin dalam rapat bersama Kapolsek Kuta, Kuba dan Belat Iptu Sasmintoro di aula KIP Jeihan Nabila, Kamis 11 November 2021. Tampak hadir dalam rapat, antara lain, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Kuba dan Belat Aipda Riyanto dan Kanit Intel, Aipda Harun Suwandi.

Sementara rapat digelar, setelah terjadi penolakan sekitar 20 masyarakat dengan menggunakan dua unit pompong ke KIP Jeihan Nabila sedang beroperasi di perairan Kundur Barat, Rabu 10 November lalu. Malahan mereka meminta kapal itu merubah titik koordinat penambangan, jauh dari perairan Kundur Barat. Otomatis cara ini telah menyalahi perizinan.

Namun Sutimin mengingatkan, berdasarkan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, tertulis, bumi dan air serta segala kekayaan di dalamnya di kuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Pasal itu cukup jelas tentang peran negara mengelola kekayaan alam Indonesia, demi kepentingan masyarakat ramai. Jadi ketika pemerintah akan mengelola kekayaan alam dengan menggandeng mitra kerja, sesuai prosedur, dimana salahnya,” katanya tampak didampingi sejumlah staf.

Pakar Hukum Pidana Univesitas Al-Azhar Jakarta Profesor Suparji Ahmad, menurut Sutimin, mengatakan, seseorang atau kelompok orang menghalang-halangi aktifitas perusahaan tambang memiliki IUP, sesuai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bisa dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami mengimbau pada sejumlah masyarakat menolak beroperasi KIP Jeihan Nabila harus bersikap arif dan bijaksana. Jangan gegabah ambil sikap, harus ikuti aturan hukum berlaku,” tegasnya.

Koordinator Lapangan KIP Jeihan Nabila Hasby saat diminta tanggapan mengatakan, kedatangan sejumlah masyarakat kemarin, sebanyak dua unit pompong. Jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka langsung ke KIP Jeihan Nabila sedang beroperasi.

“Tapi sejumlah masyarakat itu hadir, hanya berdialog tentang beroperasi KIP Jeihan Nabila di perairan Kundur Barat. Semoga kedepan tidak terjadi lagi. Karena sangat berisiko kapal sedang beroperasi di kunjungi,” kata Hasby.

Kapolsek Kuta, Kuba dan Belat Iptu Sasmintoro mengatakan, pihaknya menghadiri rapat bersama Koordinator Lapangan KIP Jeihan Nabila dan pengamanan PT Timah Tbk, setelah mendengar kedatangan sejumlah masyarakat. Padahal kedatangan sejumlah masyarakat itu, ke KIP Jeihan Nabila sangat berisiko, dari keselamatan serta hukum.

“Pihak KIP Jeihan Nabila bisa membuat laporan kedatangan sejumlah masyarakat di kapalnya. Kita bisa segera proses sesuai hukum berlaku,” kata Sasmintoro sambil mengimbau pada masyarakat agar tidak mendekati kapal sedang beroperasi mengekploitasi timah di perairan Kundur Barat.

Jika ada sejumlah masyarakat keberatan dengan kehadiran KIP Jeihan Nabila, sambungnya, silahkan ikuti prosedur. Seandai ragu dengan surat izin, koordinasi ke Kantor PT Timah Tbk. Keberatan olah gerak kapal, koordinasi ke KSOP. Atau permasalahan lingkungan, koordinasi ke Dinas Perikanan Karimun.

“Saya ingatkan, sangat beresiko mendatangi KIP Jeihan Nabila sedang beroperasi dengan pompong. Kalau niatnya ingin mengganggu atau merusak, akan berhadapan dengan hukum,” kata Sasmintoro. (*iwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here