Usai Pilkada Serentak, Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat

0
899

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 820/6923/SJ, terbit pada 23 Desember 2020 dengan tegas memperingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahannya. Semua itu, demi tertib administrasi hingga usai pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih.

Jadi dengan terbitnya Surat Edaran di tandatangani mantan Kapolri itu, dapat ditarik kesimpulan, antara lain, pergantian pejabat dapat dilakukan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih. Lalu, bukan hanya pergantian pejabat, kepala daerah lama tidak bisa menonaktifkan pejabat.

Sehingga tidak terjadi kekosongan kepimpinanan di satu instansi pemerintahan. Otomatis pergerakan roda pembangunan dan pelayanan masyarakat daerah tetap berjalan seperti biasa. Karena kepentingan umum lebih utama dari pada kepentingan politik seseorang atau kelompok orang.

Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ, terbit pada 23 Desember 2020 itu, tindaklanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 270/3762/SJ pada 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, khusus berkenaan penggantian pejabat dilingkungan provinsi, kabupaten dan kota.

Dengan dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini