Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

0
262
WaKIL Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri saat memimpin rapat paripurna

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri memimpin rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Anambas 2022-2041.

Namun Syamsil Umri tidak sendiri, tampak disebelahnya, Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Anambas Firdian Syah dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. Sementara, rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis 24 Februari 2022.

Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Kepulauan Anambas Yusli YS mengatakan, dari hasil pembahasan pihaknya bersama tim eksekutif difokuskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga Perda Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan sesuai dengan aturan berlaku, atau tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pembentukan Perda ini untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan pihak eksekutif, kita telah mengkaji Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar disahkan menjadi Perda,” kata anggota DPRD Kepulauan Anambas itu.

Ketua Tim Bapemperda RTRW Kepulauan Anambas 2022-2041 Ahmat Yani melaporkan, hasil tela’ah bersama tentang Ranperda RTRW Kepulauan Anambas sangat perlu disahkan menjadi Perda. Mengingat Perda ini demi kepentingan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

“Kita tidak bisa pungkiri, Perda RTRW merupakan instrumen dalam pembangunan. Sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kepulauan Anambas,” ungkap anggota DPRD Kepulauan Anambas itu.

RTRW, sambungnya, merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan, dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang. Dengan demikian sebagai instrumen perencanaan, RTRW harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.

“RTRW harus mumpuni secara kualitas. Agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin pemanfaatan wilayah. Sehingga dapat memenuhi efisiensi dalam pola alokasi investasi yang bersinergi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” papar Amat Yani.

Dalam membuat keputusan Perda RTRW, pihaknya melakukan pembahasan di mulai dari 13 Januari hingga 22 Februari 2022. Pembahasan dilakukan dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat. Hasilnya, tercapai mufakat tentang RTRW Kepulauan Anambas.

“Mufakat RTW Kepulauan Anambas menghasilan 15 BAB dan 94 Pasal. Namun dari pembahasan ada beberapa Pasal diubah, diantaranya Pasal 19 ayat 2 tentang Struktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada huruf a, b dan c diubah menjadi a, b, c dan d,” katanya.

Pasalnya berbunyi, tambah Amat Yani, terminal penyimpan minyak dan gas di Kecamatan Kuta Siantan, terminal penyimpanan minyak dan gas di Kecamatan Siantan Selatan, terminal penyimpanan minyak dan gas Kecamatan Jemaja serta terminal penyimpanan minyak dan gas di Kecamatan Siantan Tengah.

“Perubahan Pasal ini, dengan pertimbangan terminal minyak dan gas di Kecamatan Siantan Tengah bukan merupakan wilayah zona inti. Secara faktual terminal minyak dan gas di Kecamatan Siantan Tengah merupakan terminal sentral di Kepulauan Anambas,” terang Amat Yani.

Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda, dan seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksinya yang telah memberikan saran dan masukan terhadap kesempurnaan kedua Ranperda ini.

“Alhamdulillah fraksi-fraksi DPRD Kepulauan Anambas telah menyetujui kedua Ranperda di sahkan menjadi Perda. Saya minta pada saudara Bupati Kepulauan Anambas agar berkenan menyampaikan satu atau dua patah kata,” kata Syamsil.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengucapkan terimakasih kepada DPRD dan Bapemperda Kepulauan Anambas yang telah membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus Ranperda RTRW Kepulauan Anambas 2022-2041 menjadi Perda.

“Dengan telah disahkan kedua Ranperda menjadi Perda, kedepan pergerakan pembangunan dan kesejateraan masyarakat daerah semakin baik. Saya berharap Perda disahkan dapat menjadi fokus kita bersama membangun daerah,” pungkas Abdul Haris. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini