Wow, Sekitar Rp3,2 Miliar Proyek di Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas 2019-2020 di Swakelola

0
687
KANTOR Bupati Kepulauan Anambas (foto istimewa)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sekitar Rp3,2 miliar proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas pada 2019-2020 di Swakelola. Padahal proyek berjumlah empat paket, dengan pekerjaan fisik itu mampu dilaksanakan pihak ketiga, khususnya kontraktor tempatan.

Lalu, empat paket proyek apa saja di Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019-2020, berikut rinciannya:

1. Kode Swakelola: 02365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp799.963.390. Tahun Anggaran: APBDP 2019.

2. Kode Swakelola: 1365. Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. Tahun Anggaran: APBD 2019.

3. Kode Swakelola: 14365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp500.000.000. Tahun Anggaran: APBDP 2020.

4. Kode Swakelola: 4365. Pemeliharaan Jaringan Sungai di Kecamatan Jemaja Timur. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. Tahun Anggaran: APBD 2020.

Total keseluruhan empat paket proyek di Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019-2020 itu, sekitar Rp3,2 miliar.

Kepala Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas Andiguna Hasibuan saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat siang 10 Juni 2022, balik bertanya, “Tanggapan apa Pak??”

KABARTERKINI.co.id hubungi langsung melalui ponsel, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. “Sudah sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden),” Andiguna mengirim pesan lagi melalui WhatsApp.

Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, hasil tela’ah, tidak secara detail menjabarkan jenis-jenis proyek pemerintah bisa di Swakelola.

Namun di Website Kementerian Keuangan RI, Selasa 26 Oktober 2021, menjelaskan definisi dan tipe proyek dapat di Swakelola, yakni:

1. Definisi Swakelola

Perpres 16 Tahun 2018 pada Pasal 1 angka 23, menjelaskan Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dikerjakan sendiri Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Swakelola dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau kemampuan teknis dimiliki pemerintah.

Atau bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni. Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.

Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.

Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

2. Tipe Swakelola

Tipe Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 terdiri atas:

I. Swakelola direncanakan, dilaksanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.

II. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.

III. Swakelola direncanakan dan diawasi Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Ormas pelaksana Swakelola.

IV. Swakelola direncanakan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Yang menjadi pertanyaan, apakah empat paket proyek di Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019-2020 termasuk dibolehkan di Swakelola? Hanya aparat Kepolisian atau Kejaksaan yang bisa menyidikinya, salah atau benar kebijakan tersebut. (*andi surya)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini