Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE

0
460
KASUBBID Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran saat konferensi pers (foto: Humas Polda Kepri)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku diamankan berinisial SF, pria berusia 29 tahun.

Kronologis kejadian, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran dalam keterangan tertulis, Jumat 23 April 2021, mengatakan, berawal dari pelaku berinisial SF menghubungi korban berinisial DS lewat pesan WhatsApp, Rabu 21 April 2021.

Dalam pesannya, agar korban segera menemui tersangka di simpang Melcem, Batu Ampar. Jika tidak datang, maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-temannya.

Berhubung hujan deras, akhirnya korban bisa menemui pelaku sekira pukul 15.00 WIB. Tapi sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu Nona (saksi) telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu Ely (saksi) juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

“Dari hasil penyelidikan kami sejak Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-temannya,” kata AKBP Imran, tampak didampingi, antara lain, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

“Apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, salah satunya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Karena korban tidak menyanggupi, hanya ditransfer sebesar Rp2 juta tiap bulan,” katanya lagi.

Padahal, sambung Imran, sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai pelaku selama empat tahun. Jadi dulu, pelaku ini pernah berpacaran dengan korban.

“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti, satu unit handphone android, satu bundel print out percakapan di media sosial, berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan satu lembar ATM BNI atas nama pelaku,” kata Imran.

Lalu, menurutnya, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 milyar. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini