Alhamdulillah, Natuna Masuk PPKM Level I

0
956
KANTOR Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, Ranai, Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Alhamdulillah, Natuna masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Natuna Wan Siswandi pada Selasa 19 Oktober 2021.

Surat Edaran diterbitkan berdasarkan Surat Penjabat Sekdaprov Kepulauan Riau (Kepri), dengan Nomor 627/SET-STC19/X/2021 pada 15 Oktober 2021 tentang Penyampaian Laporan Evaluasi Asesmen Daerah Levelisasi Covid-19 per 14 Oktober 2021 kepada Gubernur Kepri, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Natuna itu, mulai diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Jadi bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.

Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan 5 peserta didik perkelas. PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri.

Ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, baik berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menyediakan handsanitizer.

5. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, yakni:

a)  Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menyediakan handsanitizer.

Jumlah meja disediakan maksimal 5 unit dan setiap meja hanya di perbolehkan 2 kursi. Jumlah tamu yang hadir di perbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat tersedia.

Rumah makan, restoran dan kafe dengan skala kecil dan sedang dapat melayani makan dengan kapasitas maksimal 8 meja dengan ketentuan satu meja 2 kursi.

Jika menggunakan meja berukuran panjang, jarak minimal 1 meter antara kursi satu dengan kursi lainnya. Kemudian jika tempat duduk berbentuk lesehan maka 1 meja hanya diperbolehkan 2 orang dengan jarak minimal 1 meter.

b) Pelaksanaan kegiatan ibadah, seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

2) Membawa peralatan ibadah masing-masing.

3) Membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.

4) Pengurus Rumah Ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten/Kota.

5) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.

6) Pelaksanaan kegiatan pada tempat hiburan (termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club), yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu.

7) Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada pelaksanaan kompetensi.

b) Seluruh pemain, penonton, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib menunjukan vaksin dosis dua atau hasil negatif PCR (H-2) atau hasil negatif Antigen (H-1).

c) Jumlah penonton di perbolehkan hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat tersedia.

d) Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Seluruh tamu undangan dan panitia resepsi pernikahan atau hajatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap tamu yang hadir.

2) Seluruh tamu undangan dan panitia resepsi pernikahan atau hajatan wajib menunjukan vaksin dosis dua atau hasil negatif PCR (H-2) atau hasil negatif Antigen (H-1); dan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

3) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB.

f) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek)

g) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan) dapat dilaksanakan dengan penerapan prokotol kesehatan ketat dengan memperhatikan:

1) 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal peserta 30 orang.

2) Waktu pelaksanaan kegiatan siang hari dengan maksimal waktu 2 jam.

3) Panitia penyelenggara dan peserta kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring wajib menunjukan surat vaksin dosis dua atau hasil negatif PCR (H-2) atau hasil negatif Antigen (H-1).

h) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

i) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus:

1) Wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis dua.

3) bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dosis dua wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

j) Bagi masyarakat akan masuk ke wilayah Natuna yang tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan sebagai mana diatur dalam ketentuan berlaku maka akan dikarantina ditempat karantina terpadu selama 5 hari dan dikenakan pembebanan biaya karantina sendiri.

k) Perjalanan dalam Kabupaten antar pulau wajib menunjukan kartu vaksin dosis dua dan bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dosis dua wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. (*andi surya)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini