Atasi Korupsi, Presiden: Pentingnya Perbaikan Sistem Birokrasi  

0
356

kabarterkini.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perbaikan sistem birokrasi mengatasi persoalan korupsi. Setidaknya ada sejumlah hal menjadi bahan evaluasi bagi pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan keterangan kepada awak media di SMKN 57 Jakarta, dikutip BPMI Setpres, Senin 9 Desember 2019. Di tempat itu, Jokowi menyaksikan drama bertema antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Evaluasi meliputi, pertama, menurutnya, penindakan perlu tapi pembangunan sistem menjadi hal sangat penting. Karena memberikan pagar-pagar, agar penyelewengan dan korupsi tidak terjadi.

Kedua, proses rekrutmen politik. Jangan sampai proses rekrutmen politik membutuhkan biaya besar. Sehingga nanti sulit orang pengembaliannya. Ketiga, jika semua dikerjakan sekaligus, maka tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi, sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya konkret bisa diukur,” ujarnya.

Keempat, menurutnya, perbaikan sistem di sebuah instansi setelah penindakan. Misal, seorang gubernur di sebuah provinsi ditangkap, maka setelah ditangkap seharusnya ada perbaikan sistem di pemerintah provinsi itu.

Untuk itu, Jokowi akan segera bertemu dengan KPK, menyiapkan langkah-langkah evaluasi, mulai dari perbaikan sistem, rekrutmen politik, dan fokus kerjanya.

“Apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau Kepolisian atau di sisi Kejaksaan. Harus ditentukan fokusnya. Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat perlu,” ungkapnya.

Sementara itu, soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi masih mempertimbangkannya. Ia menambahkan, saat ini UU itu belum berjalan.

“Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tetapi kan Undang-undangnya sendiri belum berjalan. Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasi,” pungkasnya. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini