BPK Minta ASN Kerinci Kembalikan Dana TPP Rp15,7 Miliar, Natuna Jangan Alami Nasib Serupa

0
769
KANTOR Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kerinci dibuat pusing atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Pasalnya berdasarkan audit dilakukan, Lembaga Negara itu, ditemukan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP belum mendapat persetujuan Mendagri.

Dengan temuan ini, para pejabat dan ASN Kerinci yang sudah menerima dana TPP harus  mengembalikan. Total keseluruhan dana sekitar Rp15,7 miliar atau tepatnya, Rp15.732.537.382.

“ASN Kerinci termasuk saya sekarang sedang pusing, karena harus mengembalikan dana TPP yang sudah diterima,” kata salah seorang pejabat Pemkab Kerinci yang minta namanya tidak ditulis, dikutip dari JAMBIONE.COM, Rabu, 24 Mei 2023.

Ia dan sejumlah ASN telah terima TPP pusing, sebab harus mencari uang, mengembalikan dananya. Padahal dana TPP itu, telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Belajar dari pengalaman, kita tidak ingin ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengalami nasib seperti ASN Kerinci,” kata salah seorang pejabat Pemkab Natuna melalui pesan WhatsApp, Sabtu 12 Oktober 2024. “Karena kesalahan prosedur, BPK minta mereka mengembalikan dana TPP telah diterima.”

Pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean yang ahli masalah administrasi dan keuangan ini, memberi tanggapan dari pemberitaan dialami ASN Kerinci, sebagai peringatan. Karena desas-desus, salah seorang dari 208 P3K Natuna mengeluh, sebab belum menerima dana TPP.

“Bukan Pemkab Natuna tidak mau membayar atau menganggarkan,” kata sumber. “Sebab mereka belum masuk Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan atau SIMONA Kemendagri, mengingat Surat Keputusan Kelulusan 208 P3K itu pada akhir 2023, alias APBD Murni 2024 telah selesai dibahas.”

Sekda Natuna Boy Wijayanto Varianto, berita sebelumnya, membenarkan, sesuai SIMONA Kemendagri, dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN termasuk P3K harus diajukan satu tahun penuh di APBD Murni. Jika dianggarkan 8 atau 10 bulan, lalu ditambah di APBD-Perubahan, jelas menabrak aturan.

“Pengajuan TPP masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni,” kata Boy, Jumat sore 11 Oktober 2024. “Kemudian disahkan bersama, antara Pemkab Natuna dan DPRD Natuna.”

Jadi, sambung Ketua Generasi Muda FKPPI 3105/Natuna itu, tentang 208 P3K Natuna belum mendapat TPP, karena kelulusan mereka melewati penandatangan KUA dan PPAS APBD Murni 2024. Dengan jabaran, P3K Tenaga Kesehatan dan Teknis pada 14 Desember 2023, serta Tenaga Guru pada 22 Desember 2023.

“Sedangkan KUA dan PPAS APBD Murni 2024, di tandatangani Pak Bupati (Wan Siswandi) dan Pak Ketua DPRD Natuna (Daeng Amhar) pada 18 Agustus 2023,” kata Boy. “Artinya, kelulusan kawan-kawan P3K Natuna melewati penandatanganan tersebut.”

Sementara, menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna ini, dana TPP ASN, termasuk P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Alokasi TPP dilakukan melalui Pembahasan KUA dan PPAS.

“Yang jelas setiap pengeluaran anggaran daerah harus memiliki dasar hukum,” kata Boy. “Mohon maaf pada 208 P3K Natuna, kami belum bisa mengakomodir dana TPP dalam APBD-P 2024, sebab pengumuman kelulusan mereka setelah proses persetujuan APBD Murni selesai.” (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini