Dari Surat Edaran Gubernur dan Fatwa MUI, Bupati Natuna Putuskan Masyarakat Bisa Laksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah Berjamaah

0
650

Kabarterkini.co.id, Natuna – Dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Fatwa MUI, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal putuskan, masyarakat Natuna bisa melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara berjamaah.

Keputusan disampaikan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri itu, seusai rapat koordinasi dengan Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid19 di Gedung Daerah, atau Rumah Dinas Bupati Natuna, Jumat kemarin.

SUASANA Rakor

“Sebagai daerah berstatus zona hijau atau aman wabah virus corona atau Covid-19, masyarakat Natuna diperbolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” kata Hamid pada awak media, Senin 18 Mei 2020. “Tapi sholat bukan ditempat terbuka, seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya.”

Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Isdianto, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, serta Tausiyah MUI Kepri Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020. Meski diperbolehkan menunaikan sholat berjamaah, menurut Hamid, pelaksanaan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal (tengah)

Seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menjaga jarak fisik. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi wabah virus corona.

“Alhamdulillah, kita harus bersyukur kepada Alloh SWT, karena masih bisa melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah,” kata Hamid. “Tapi jangan lupa, harus tetap mengikuti protokol kesehatan, sesuai himbauan pemerintah.” (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini