BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Reforma agraria salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo. Tujuannya, pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden mengentas kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi.
Jadi kunjungan kerja Wakil Menteri ATR BPN Surya Tjandra ke Pulau Bintan kali ini adalah mewujudkan program Nawacita Reforma Agraria. Bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning, Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria sekaligus penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan.
“Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan Bapak Presiden. Berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” kata Surya Tjandra, kemarin.
Kementerian ATR BPN, sambungnya, ditugasi secara khusus oleh Presiden untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
“Saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” kata Surya.
Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepri. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
Pada 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifitkan pada 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah. Surya mengatakan, Desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung.
Untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertifikat tanahnya.
“Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah. Karena ini harus dikoordinasikan dua Kementerian. tapi kita terus berusaha menuntaskan ini,” ungkap Surya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kerja yang dilakukan Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertifikat tanah di Desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah ini akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di Desa Lancang Kuning.
“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir. Sekarang sudah punya legalitas tinggal disini,” kata Ansar.
Setelah mempunyai sertifikat tanah, saran Ansar, masyarakat bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lancang Kuning.
“Jadikan lahan ini sebagai modal. Sebagai lahan pertanian dan peternakan. Jaga lahan ini dengan baik,” pungkas Ansar. (*hendra)