DPRD Natuna Gelar Paripurna Lima Ranperda Usulan Pemkab Natuna

0
397

Kabarterkini.co.id, Natuna – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Natuna. Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Ranai, Selasa 3 Maret 2020.

Dalam rapat paripurna itu dibuka langsung Ketua DPRD Natuna Andes Putra. Tampak mendampingi, Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal.

Turut hadir dalam rapat, sejumlah anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Natuna.

KETUA DPRD Natuna (tengah) memimpin rapat

Ketua DPRD Natuna Andes Putra, mengatakan, ada beberapa Ranperda disepakati dan akan dibahas pada tahun ini. Ranperda tersebut yakni :

1. Ranperda Pencegahan Pemberantasan Korupsi, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Perkursor Narkotika.

2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3. Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu.

4. Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna 2020-2040.

5. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tempat Izin Usaha.

SEJUMLAH anggota DPRD Natuna

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan,.sebagian besar kewenangan pemerintah pusat telah diamanatkan kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Perda merupakan instrumen kebijakan daerah untuk laksanakan otonomi daerah dan dukungan dalam pelaksanaan perundang-undangan,” kata Hamid.

Menurutnya, Perda juga salah satu peraturan memiliki landasan konstitusional dan yuridis. Untuk itu, dalam penyusunan harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan.

KETUA DPRD Natuna (kiri) saat berbincang dengan Bupati Natuna

“Diharapkan penetapan Perda dan peraturan lainnya dapat mendukung program pemerintah kepada pemerintah daerah,” harapnya.

Hamid menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pendoman penetapan izin gangguan daerah.

Oleh karenanya surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat izin tempat usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan pemerintah daerah.

“Saya minta Hamid Ranperda diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan DPRD Natuna. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini