Polres Karimun Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi, serta Gerebek Pabriknya

0
435
WAKAPOLRES Karimun Kompol Syaiful Badawi (tengah) saat konferensi pers (foto istimewa)

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil gagalkan peredaran gelap 4.390 butir pil ekstasi dan gerebek pabriknya. Namun penggagalan peredaran ribuan barang haram dan penggerebakan pabrik itu di dua lokasi serta pelaku yang berbeda.

“Ribuan ekstasi kita amankan di salah satu lokasi di Karimun pada 11 Juli 2022 lalu, dan menangkap dua pelakunya, berinisial HI dan NN. Dengan barang bukti lima kantong plastik berisi 4.390 butir pil ekstasi, dengan berat sekitar 1.930 gram,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi saat konferensi pers di markasnya, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelumnya, sambung perwira Kepolisian melati satu emas itu, personel Satresnarkoba Polres Karimun menggerebek pabrik skala kecil atau home industry tanpa izin di Kecamatan Tebing. Rupanya home industri tersebut, memproduksi pil ekstasi.

“Saat penggerebekan, kita tangkap tiga pelaku berinisial RN, NL dan MS. Dengan barang bukti 258 pil ekstasi warna abu-abu dengan berat sekitar 141 gram, serta bahan obat-obatannya, dengan berat sekitar bersih 402 gram,” kata Syaiful.

Sementara, menurutnya, dua pelaku pengedar ribuan pil ekstasi berinisial HI dan NN, dikenai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan pidana denda Rp800 juta atau Rp10 miliar.

Sedangkan tiga pelaku pembuatan pil ekstasi, berinisial RN, NL dan MS, dikenai Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Jo Pasal 197 dengan ancaman hukuman paling ringan 10 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan pidana denda Rp1 miliar atau Rp15 miliar.

Tidak lupa, ia mengimbau pada masyarakat agar tidak menyalahgunakan, membuat atau menyimpan narkotika jenis apapun. Sebab pihaknya akan tindak tegas, jika ketahuan menyalahgunakan, membuat atau menyimpan barang haram itu.

“Kepada masyarakat yang mengetahui terjadi tindak pidana penyalahgunaan, membuat atau menyimpan narkotika disekitar kampungnya, jangan segan atau takut melapor ke Kepolisian terdekat. Pelapor akan tetap kami rahasiakan atau lindungi,” pungkas Syaiful. (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini