Gawat! Pemerintah RI Pangkas 50 Persen APBD 2020

0
1122

Kabarterkini.co.id, Natuna – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, berisi pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) se-Indonesia, sebesar 50 persen. Alasan pemangkasan, demi penanganan Corona Virus Disease 2019, atau Covid19.

Akibat pemangkasan, jelas akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat provinsi, kabupaten dan kota. Mengingat hampir semua daerah masih menghandalkan dana transferan Pemerintah RI. Karena minimnya pendapatan asli daerah, khusus daerah terluar, kepulauan dan perbatasan.

Berikut Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu, Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, tentang Rasionalisasi Belanja Barang dan Jasa, sekurang-kurang 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja daerah, terutama untuk:

1. Perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

2. Barang (bahan/material) pakai habis keperluan kantor.

3. Cetak dan penggandaan.

4. Pakaian dinas dan atribut, serta pakaian khusus hari-hari tertentu.

5. Pemeliharaan.

6. Perawatan kenderaan bermotor.

7. Sewa rumah/gedung/gudang/parkir.

8. Sewa sarana mobilitas.

9. Sewa alat berat.

10. Jasa kantor dan sewa, antara lain, untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan.

11. Jasa konsultasi.

12. Tenaga ahli/instruktur/narasumber.

13. Uang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

14. Makanan dan minuman, serta paket rapat kantor dan luar kantor.

15. Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus (focus group discusion), serta pertemuan lain mengundang banyak orang.

Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurang sebesar 50 persen dengan memgurangi anggaran belanja, terutama untuk:

1. Pengadaan kenderaan dinas/operasional.

2. Pengadaan mesin dan alat berat.

3. Pengadaan tanah.

4. Renovasi ruangan/gedung, meubelair dan perlengkapan perkantoran.

5. Pembangunan gedung baru.

6. Pembangunan insfrastruktur lain, yang masih mungkin ditunda tahun berikutnya.

Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkue ditetapkan di Jakarta, 9 April 2020. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini