
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen menyediakan listrik andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi. Sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Jadi subsidi tarif listrik diberikan pemerintah melalui PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bagi masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian ini ditanggung pemerintah, kemudian dibayarkan ke PLN.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80 ribu per konsumen per bulan. Untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90 ribu per konsumen per bulan,” terang Gregorius melalui keterangan tertulis, Ahad 12 Juni 2022.
Sementara, sambungnya, penerima subsidi listrik terbesar pada 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi diterima konsumen mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sedangkan S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)
Pemerintah memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
“Pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment,” pungkasnya. (*andi surya)