
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Empat paket proyek Swakelola di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kepulauan Anambas pada 2019-2020 diduga menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Karena empat proyek dengan total sekitar Rp3,2 miliar itu, mampu serta diminati pihak ketiga, khususnya kontraktor tempatan.
Lalu, empat paket proyek apa saja di Swakelola Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas pada 2019-2020, berikut rinciannya:
1. Kode Swakelola: 02365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp799.963.390. APBDP 2019.
2. Kode Swakelola: 1365. Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2019.
3. Kode Swakelola: 14365. Belanja Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Nilai Pagu: Rp500.000.000. APBDP 2020.
4. Kode Swakelola: 4365. Pemeliharaan Jaringan Sungai di Kecamatan Jemaja Timur. Nilai Pagu: Rp1.000.000.000. APBD 2020.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas Andiguna Hasibuan saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat siang 10 Juni kemarin, balik bertanya, “Tanggapan apa Pak??”
KABARTERKINI.co.id hubungi langsung melalui ponsel, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. “Sudah sesuai dengan Perpres,” Andiguna mengirim pesan lagi melalui WhatsApp.
Namun dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 23 sangat jelas merinci paket proyek bisa di Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Karena Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha. Atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan pelaksana Swakelola. Contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar di lokasi terpencil atau pulau terluar, renovasi rumah tidak layak huni.
Pagelaran seni siswa/siswi sekolah, pembuatan film, penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah atau kampus. Pembangunan atau pemeliharaan jalan desa atau kampung, pembangunan atau pemeliharaan saluran irigrasi mikro atau kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan atau peremajaan kebun rakyat.
Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi. Dengan dugaan menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 23, ditunggu peran penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK turun tangan. Apakah benar salah aturan dan merugikan keuangan negara atau daerah? (*andi surya)