
PALEMBANG, KABARTERKINI.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumatera Selatan berunjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Kamis siang 5 Agustus 2021. Penggiat anti korupsi itu menuntut serta menyayangkan atas pengangkatan inisial FN, salah seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas ternama di Sumatera Selatan sebagai staf khusus Walikota Palembang. Padahal yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Ketua Umum DPP Garki Sumatera Selatan Rohadi S dalam orasinya menyatakan, pengangkatan oknum FN sebagai staf khusus Walikota Palembang merupakan kebijakan tidak beretika secara administratif dan kebijakan publik.
“Sebagai bagian dari masyarakat, kami menolak rangkap jabatan seorang Dekan. Cukup sang Dekan membenahi dan mengurus mahasiwa dan fakultasnya,” teriak pria berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm.
Korlap aksi, Mukri AS menduga pengangkatan FN sebagai staf khusus diduga politik balas jasa. Sebab saat Pilwako kemarin, banyak yang membantu orang nomor satu di Palembang itu, kemungkinan salah satunya sang Dekan.
“Apa pun alasannya Pak Walikota harus paham. Dosen aktif diperguruan tinggi jangan diangkat sebagai staf ahli. Suatu saat akan muncul masalah, atau kepentingan individu pada netralitas kampus,” ungkap Mukri.
Dinamisator Lapangan Aksi, Suhardi atas nama Garki meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius DPRD Kota Palembang dan Kemendagri. Karena dosen rangkap jabatan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005.
Staf Ahli Bidang Hukum Walikota Palembang Atur menyambut baik atas kedatangan DPP Garki Sumatera Utara. Dengan kedatangan para pengiat anti korupsi ini Pemerintah Kota Palembang diingatkan. Rupanya kebijakan Walikota Palembang menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005.
“Niat Pak Walikota sangat baik, mengangkat Pak Dr sebagai pemikir dalam percepatan pembangunan dan kemajuan Palembang. Namun rupanya kebijakan itu salah, nanti kami evaluasi. Terimakasih atas kedatangan Garki mengingatkan,” pungkasnya. (*asep)