kabarterkini.co.id, NATUNA – Sekda Natuna Wan Siswandi menilai Desa Seluan, Kecamatan Bunguran Utara, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Subi dan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur layak dimekarkan menjadi kecamatan. Karena ketiga desa itu, layak dimekarkan demi kepentingan strategis nasional.
“Pemekaran dari tingkat kabupaten, kecamatan atau pun desa merupakan salah satu upaya percepatan dan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi,” alasan Wan Sis -biasa disapa- pada kegiatan Penyampaian Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Kamis pagi 21 November 2019.
Namun, katanya, untuk memekarkan suatu daerah, terdapat pertimbangan maupun kondisi tertentu. Yang harus atau sudah pantas dimekarkan, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Turut hadir dalam rapat, antara lain Tim Kajian Pemekaran Kecamatan dari Universitas Raja Ali Haji (Umrah), Tanjungpinang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, sejumlah camat, lurah dan kepala desa terkait.
Menurut Wan Sis, dalam peraturan ditingkat daerah, terutama masalah pemekaran kecamatan, diterbitkan melalui pembahasan dan analisa berbagai lini. Maka ditetapkan kriteria, karakter, kondisi masyarakat dan potensi daerah.
Sehingga pada saat dimekarkan, kecamatan baru itu dapat berperan secara aktif dalam mendukung pembangunan secara mandiri.
“Saya berharap melalui rapat ini dapat menjadi media komunikasi, antar pemangku kepentingan. Untuk menuangkan informasi, saran dan gambaran terhadap kelayakan rencana pemekaran kecamatan sebagaimana diupayakan saat ini,” ungkap Wan Sis.
Ketua Tim Kajian Pemekaran Kecamatan dari Umrah Tanjungpinang, Hanrisal menerangkan, dari perkembangan jumlah kecamatan se-Indonesia akan terus bertambah diera desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini disebabkan kewenangan membentuk kecamatan saat ini berada di tingkat kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah-nya.
Atas dasar kewenangan itu, Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2019, bermaksud membentuk tiga kecamatan baru, diantaranya Kecamatan Pulau Panjang (kecamatan induk, Subi), Kecamatan Pulau Seluan (kecamatan induk, Bunguran Utara) dan Kecamatan Sungai Ulu (kecamatan induk, Bunguran Timur).
Menyikapi rencana itu, dipandang perlu dilakukan kajian akademik, guna melihat kelayakan dan peluang pembentukan kecamatan ketiga desa, dari kacamata regulasi dan konsep teoritis.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, terdapat tiga persyaratan harus dipenuhi membentuk sebuah kecamatan, yaitu persyaratan dasar, teknis serta administratif,” terang Hanrisal.
Adapun persyaratan dasar itu, menurutnya, tentang jumlah penduduk minimal per-desa/kelurahan 4.000 jiwa/800 KK, luas wilayah minimal 10 kilometer persegi, usia desa/kelurahan minimal 5 tahun, jumlah desa/kelurahan minimal 10 desa/kelurahan menjadi cakupan.
Jadi hasil kajian pihaknya, tiga kecamatan itu hanya memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Sedangkan persyaratan dasar tidak terpenuhi. Namun dua dari tiga rencana pemekaran kecamatan masih memiliki peluang terus diperjuangkan menjadi kecamatan. Dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional, yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan. (*humas)
editor: andy surya