
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kunjungan kerja ke Ranai, Natuna. Dalam kunjungan itu, akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan serta pengawasan bahan berbahaya pada makanan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Natuna Agus Supardi saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Jumat 5 Maret 2021.
“BPOM Kepri akan melaksanakan penyuluhan dan pengawasan di Pasar Ranai,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Natuna itu. “Pasar ini dipilih karena merupakan pusat penjualan ikan dan lainnya.”
Tahun ini, menurut Agus, Natuna mendapat kunjangan prioritas dari BPOM Kepri. Sebelumnya lembaga negara itu, telah melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Lingga dan Karimun. Sementara di Natuna, BPOM akan melaksanakan kegiatan selama satu bulan, bersama Disperindagkop dan UM serta Dinas Kesehatan Natuna.

“Sudah seminggu mereka melaksanakan kegiatan di Natuna,” ungkap Agus. “Mereka mengambil sampel makanan pedagang untuk diteliti di laboratorium, apakah layak dikonsumsi atau tidak?”
Jika hasil sampel, menurutnya, mengandung pewarna tekstil, borak, atau formalin akan segera ditarik barang dagangannya. Karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat pembeli.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan BPOM Kepri,” kata Agus. “Mengingat banyak kue-kue basah dikonsumsi masyarakat Natuna dari produk UMKM.”
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengakui, jika produk UMKM di Natuna tumbuh subur. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan, sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah.

“Kemarin saya minta Disperindagkop dan UM mendaftarkan semua produk UMKM Natuna ke BPOM,” kata Ngesti. “Agar produk mereka mendapat sertifikat sehat dan aman.”
Tidak lupa Ngesti berpesan pada pelaku UMKM Natuna, agar tetap menjaga mutu dan kualitas produknya. Jauhi penggunaan zat pewarna dan lainnya, demi menjaga kesehatan masyarakat pembeli.
“Dengan kehadiran BPOM Kepri melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi, pelaku UMKM akan mengerti, zat-zat tidak boleh dipakai pada bahan makanan,” ujar Ngesti. “Kadang-kadang pelaku UMKM tidak sengaja mengunakan zat berbahaya itu.” (*andi surya)