kabarterkini.co.id, NATUNA – Lapor Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, setahun lebih eks karyawan Perusahaan Daerah Natuna tak di gaji. Akibat tak di gaji, eks karyawan Badan Usaha Milik Daerah kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, berjumlah 38 orang, mengalami penderitaan. Karena mereka tak mampu membayar hutang di Bank Sariah Mandiri (BSM) Natuna, serta di kedai-kedai kelontong dekat rumah masing-masing.
Laporan ini disampaikan 38 eks karyawan Perusda Natuna kepada Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Riau itu, melalui surat resmi, nomor 01/II/2019, pada 25 Februari 2019. Perihal, permohonan pembayaran atau penyelesaian hak-hak karyawan Perusda Natuna di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Yang mewakili eks karyawan Perusda Natuna dalam surat, yaitu: ketua, Ridwan, anggota, Bahtiar dan Edi Wijaya. Rupanya surat itu, tak hanya ditujukan kepada Hamid Rizal, melainkan ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna Yusripadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna Husyaini, Kepala Kepolisian Resor Natuna Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Dwi Karyanto, Direktur Utama Perusda Natuna Rusli dan Ketua Badan Pengawas Perusda Natuna Sayed Muktar Hadi.
“Kami yakin, Pak Bupati bisa menyelesaikan tunggakan pembayaran gaji selama setahun lebih belum dibayar Direksi Perusda Natuna,” kata Ridwan, seusai menyerahkan surat foto copy itu kepada Info Nusantara, disalah satu kedai kopi di Kota Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, Rabu malam 27 Februari 2019.
“Kala itu, Direktur Utama Perusda Natuna di jabat Kartubi,” kata ketua perwakilan eks Karyawan Perusda Natuna itu lagi, sambil menambahkan, bukan hanya gaji setahun lebih tak di bayar, juga termasuk uang pesangon. “Total keseluruhan sekitar Rp3,5 milyar.”
Menurut Iwan -biasa di sapa- karyawan Perusda Natuna di PHK sebanyak 38 orang. Di PHK, antara tahun 2016 – 2017. “Sekali lagi, kami minta kebijakan Pak Bupati,” kata Iwan. “Hanya Pak Bupati bisa mencari solusi, agar Perusda Natuna membayar gaji kami.”
Sementara, dalam surat foto copy itu, turut dilampirkan berkas – berkas, yaitu: Surat Pernyataan Seluruh Karyawan Perusda Natuna, Surat Keputusan Direksi Perusda Natuna tentang PHK, Daftar Hutang Gaji dan Pesangon, serta Notulen Rapat.
Sedangkan di Surat Keputusan Direksi, 38 eks karyawan Perusda Natuna di PHK itu, dengan jabaran, Wan Ali Rahman dan Edi Wijaya, di PHK pada 20 Juni 2016. Yang PHK, Kartubi, Direktur Utama Perusda Natuna.
Nurdin Setiawan, di PHK pada 27 Oktober 2016. Yang PHK, Ilham Kauli, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusda Natuna. Bujang, Raja Muhammad Amin, Kasmiatun, Sri Hastuti, Iskandar, Dona dan Muhamad Yusuf, di PHK pada 8 November 2016. Yang PHK, Ilham Kauli, PLT Direktur Utama Perusda Natuna.
Roy Marpin, Said Aris Fices, Baharudin, Perdana Putra, Yuniati Nur Puspitasari, Yunarto, Robi Sugara, Haidir dan Mardi, di PHK pada 8 November 2016. Yang PHK, Ilham Kauli, Plt Direktur Utama Perusda Natuna. Ridwan, Muchtar Hadi, Izmarnita, Bahtiar, Zarkawi, Dewira, Mohamad Tarmini, Syahrial, Meriyanto, Sabani dan Doddy Alfon, di PHK pada 31 Juli 2017. Yang PHK, Amrullah, Direktur Utama Perusda Natuna.
Nurdin, Sumiati, Hairullah, Rohaini, Josep Purba, Aan Ardiansyah, Isman dan Nurdin, di PHK pada 31 Juli 2017. Yang PHK, Amrullah, Direktur Utama Perusda Natuna. “Kami tak mau ada syarat apapun dalam pembayaran nanti,” jelas Iwan. “Kalau Perusda Natuna tak bisa bayar, kami berharap Pemerintah Kabupaten Natuna segera menalangi.” (*andi surya)