
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Lintas Komisi DPRD Natuna menggelar rapat mediasi tapal batas Kampung Segeram, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara. Rapat dihadiri Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Pemerintah Kecamatan Bunguran Utara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna itu, berlangsung diruang Banggar Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin 8 Februari 2021.
“Demi antisipasi hal hal tidak diinginkan dalam sengketa tapal batas ini, kita hadirkan kedua belah pihak, dengan pihak terkait lainnya. Agar kita bersama-sama mencari solusi terbaik,” kata Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar.
Camat Bunguran Utara Mardi Hendrika menuturkan permasalahan penguasaan batas wilayah antara Pemerintah Desa Gunung Durian dengan Pemerintah Kelurahan Sedanau pernah di musyawarahkan bersama pada 2018. Namun belakangan timbul masalah baru, mengenai tumpang tindih penerbitan surat tanah atau alashak dari masing-masing pemerintah berwenang.
“Ya, permasalahan timbul setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau telah menerbitkan surat tanah atau alashak pada warganya. Padahal lokasi lahan masuk wilayah Desa Gunung Durian,” timpal Kepala Desa Gunung Durian Amran.
Apalagi, sambungnya, lokasi lahan berupa hutan tua. Jadi agak aneh, tanpa jelas dasar hukumnya, kecuali memenuhi kriteria, misal tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan.
“Pada 2011, kami pernah menemui Ketua RW dan warga Segeram, agar tidak membuat surat tanah di kawasan hutan tua masuk wilayah Gunung Durian. Sebelum dasar hukumnya jelas,” terang Amran.
Mantan Camat Bunguran Utara Sabki merasa heran, sebab permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan. Hingga akhirnya batas-batasnya ditetapkan pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna.
“Dulu waktu saya masih Camat, batas-batasnya sudah disepakati, yaitu batas antara Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat dan Bunguran Batubi. Batas sudah jelas, petanya ada, titik koordinatnya ada, tapi saya heran kok sekarang timbul lagi masalah tapal batas wilayah ini,” ungkap Sabki.
Penata Kadastral BPN Natuna Bayu Agusty Wijanarko menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang berhak menentukan batas administrasi disuatu desa/kelurahan dan kecamatan, adalah pemerintah daerah.
Penentuan batas wilayah administrasi biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat pemerintah berwenang.
“Pokok permasalahan sebenarnya kalau menurut saya ini adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah di desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasi adalah pemda sendiri,” sebut Bayu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 disebutkan, setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis tersimpan didalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Pasal 2, data fisik dan data yuridis tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
“Jelas surat menyurat tanah itu hanya administrasi. Jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP Nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah harus diakui turun temurun serta disetujui masing-masing pemilik sepadan. Saya rasa tinggal diubah administrasi, misal yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, tinggal diubah menjadi di Bunguran Utara,” terang Bayu.
Kabag Tapem Setda Natuna Khaidir menjelaskan, permasalahan batas wilayah sudah final pada 2018. “Sebenarnya dimanapun tanah itu berada, tidak ada masalah. Tinggal diperbaiki administrasi,” katanya.
Sementara tampak hadir dalam rapat, diantaranya, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, serta sejumlah anggota DPRD Natuna lainnya, yakni Pang Ali, Ibrahim, Husin, Wan Ricci Saputra, dan datang dipenghujung pertemuan Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar. (*andi surya)