Komisi I DPRD Rapat Evaluasi Perbup Nomor 52 Tahun 2019

0
408

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi I DPRD Natuna menggelar rapat Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional BPD diruang Banggar, Senin 8 Februari 2021. Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan disampaikan perwakilan BPD Kecamatan Bunguran Timur.

Tampak dalam rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar itu, diantaranya, perwakilan DPMD Natuna, Bagian Hukum Setda Natuna, Ketua Forum Kepala Desa se-Natuna, dan Ketua Forum BPD se-Kecamatan Bunguran Timur. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna Pang Ali, dan sekretarisnya, Husin dan para anggota, Baharuddin, Ibrahim dan Wan Ricky Saputra.

Ketua BPD Desa Sepempang Muhammad Salihin meminta, DPRD dan Pemkab mengevaluasi Perbup Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pembayaran Beban Asuransi BPJS Kesehatan Aparatur Desa. Agar tidak diambil dari Dana Desa sebesar 30 persen.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Natuna Mohammad Fadhly Azzuhry mengatakan, apa yang sudah ditetapkan dalam Perbup tidak terlepas dari aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, termasuk besaran gaji bagi perangkatnya.

Anggota Komisi I DPRD Natuna Baharuddin merasa prihatin mendengar keluhan disampaikan perwakilan BPD Kecamatan Bunguran Timur. Menurutnya apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk BPD sudah sepantasnya diperjuangkan DPRD Natuna.

“Selama tidak melanggar aturan, sah-sah saja BPD minta dievaluasi Perbup itu. Tugas kita di DPRD memperjuangkan nasib kawan-kawan BPD ini,” ujar Bahar.

Akhir rapat, Wan Aris meminta DPMD dan Bagian Hukum Setda Natuna meninjau kembali Perbup itu. Ia berjanji akan menggelar pertemuan dengan Forum BPD se-Natuna. “Banyak hal-hal lain yang akan kita bicarakan dengan kawan-kawan BPD,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini