
Oleh: Andi Surya
DENGAN mempunyai kewenangan luar biasa, sesuai Surat Keputusan atau SK Bupati Natuna Cen Sui Lan Nomor: 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna. Harusnya Tim ini, segera turun tangan menyelesaikan permasalahan krisis ekonomi di alami Natuna.
Apalagi krisis ekonomi di alami kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, telah berlangsung sejak 2025 lalu. Ditandai dengan sulitnya Pemerintah Kabupaten Natuna membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP hingga utang pada pihak ketiga atau penyedia jasa kontruksi alias kontraktor pada pekerjaan 2024.
Yang diperparah, kebijakan pemerintah daerah bukan membayar utang 2024, malahan menambah utang sejumlah kegiatan atau proyek 2025. Alhasil utang saling tumpang tindih yang harus dilunasi pada tahun ini. Sementara dana transferan dari pemerintah pusat, kunci utama penggerak roda perekonomian dan pembangunan Natuna yang diterima kas daerah atau kasda tidak signifikan.
Dengan fenomena ini, hendaknya TP2D Natuna turun tangan dengan kewenangannya. Sebab sesuai SK Bupati Natuna Cen Sui Lan saat Pilkada 2024 lalu yang mengaku-ngaku dekat dengan pejabat tingkat pusat, atau tinggal telepon jika ada permasalahan di daerah ini, memberi tugas atau kewenangan TP2D Natuna cukup luar biasa demi menggerakkan roda pembangunan daerah, dengan rincian:
1. Membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan program-program pembangunan bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun dana CSR dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
2. Melaksanakan pengkajian dan analisis serta memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati.
3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati.
4. Menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati.
5. Melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan perangkat daerah.
6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
7. Membantu perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati.
8. Melaksanakan tugas yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati.
9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Dalam melaksanakan tugas, bertanggungjawab kepada Bupati dan melaporkan pelaksanaan tugasnya. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya SK ini dibebankan pada APBD Natuna 2025.
SK Bupati ini ditetapkan di Ranai pada 4 Maret 2025. Tembusan: Ketua DPRD Natuna di Ranai dan yang bersangkutan.
Sementara dalam SK Bupati Natuna Cen Sui Lan, ada 12 orang terdaftar sebagai anggota TP2D Natuna, yakni:
Koordinator:
1. Hadi Candra
Anggota:
1. Victor Angsono Huatama.
2. Ngesti Suprapti.
3. F. Irwan Widjaja.
4. Abdul Rahman Al Farisy.
5. Umar Natuna.
6. Baharuddin.
7. Datok Amat Santoso.
8. Herdiyanto.
9. Adi Saputra.
10. Raja Agustiawan.
11. Suhelmi.
Setelah ditetapkan sejak setahun lalu oleh Bupati Cen Sui Lan, sekali lagi penulis berpesan, hendaknya TP2D Natuna segera turun tangan mengatasi krisis ekonomi Natuna. Sehingga kabupaten yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Lokasi Prioritas atau Lokpri dan Lima Pilar Pembangunan Daerah ini, terhindar krisis ekonomi dan pembangunan berkepanjangan. ****
(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










