OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana di KCP Aek Nabara

0
94
FOTO istimewa

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Semua ini demi memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam permasalahan ini, dikutip KABARTERKINI.co.id dari keterangan tertulis, Senin 20 April 2026, OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab.

Karena pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, jadi OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan perkara dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh. Dengan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses penanganan sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Rakor Diskominfo se-Kepri, Sekdaprov Luki Dorong Kolaborasi Digital Terintegrasi

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar. Sedangkan OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana tersebut agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan penyidikan internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

BACA JUGA :  Anambas Jadi Tuan Rumah MTQ Kepri

BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mencermati proses dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan berlaku, maka akan di ambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

OJK mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang membangun dan menghormati proses hukum sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini