Pertama di Lingkungan Badan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN

0
353
PENYEMATAN jaket biru (foto istimewa)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di Tanah Air. Sebagai simbolis komitmen antikorupsi, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK.

Pemberian ini sebagai bentuk komitmen PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru dilakukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN, Selasa 31 Mei kemarin.

“PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK,” ujar Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardian melalui keterangan tertulis.

Dengan langkah PLN ini, sambungnya, bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lain, meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha berintegritas. Sehingga mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujar Wawan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN sangat bangga bisa berkolaborasi dengan KPK dalam mencegah korupsi. Terlebih lagi, selama ini kolaborasi PLN dengan KPK sudah terjalin baik khususnya dalam mengamankan aset PLN.

“Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi PLN dengan KPK, di mana ini menjadi semakin kokoh. Sebagai bentuk pengejawantahan komitmen kami mencegah terjadinya korupsi,” ucap Darmawan.

Dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, menurutnya, baru 27 persen tersertifikasi pada 2017 silam. Namun, saat ini PLN menggandeng KPK untuk bisa menata aset. Saat ini tercatat, sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.

“Bayangkan kalau tiba tiba ada tanah yang kena gusur padahal di situ berdiri gardu induk. Tentu ini akan jadi masalah di suplai kelistrikan. Semula semua berbelit, banyak aset tidak tertata. Saat ini berkat dukungan dari KPK, kita bisa mengamankan aset-aset ini,” kata Darmawan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk melakukan pencegahan, selain membutuhkan komitmen, diperlukan perbaikan tata kelola. Karena tata kelola yang tadinya berbelit dan kompleks dengan arahan KPK berhasil diringkas dan disederhanakan.

“Dalam tata kelola berbelit, yang kompleks disitulah muncul ruang penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi. Yang tadinya remang-remang menjadi terang benderang,” ucap Darmawan.

Dari sisi pelayanan pelanggan, PLN melakukan transformasi guna mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan layanan ke pelanggan. Saat ini semua proses transaksi kelistrikan, jawaban dari keluhan warga tentang kelistrikan dilakukan secara digital dan transparan.

Sebagai contoh, PLN telah menghadirkan, Aplikasi PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Yantek Optimization. Di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.

“Misalnya, masyarakat mau pasang baru atau tambah daya. Itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN,” ujar Darmawan.

Di jajaran manajemen PLN, tambahnya, seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.

PLN juga terus meningkatkan capacity building pegawai. Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas mendapat sertifikasi ahli pembangun integritas KPK. Sudah ada 6 penyuluh antikorupsi. Sudah lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK. Tahun ini harapannya 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.

“Pencegahan korupsi tidak mudah. Butuhkan perubahan cara berpikir, kultur, cara kerja, membangun sistem digital dan sebagainya,” tutur Darmawan.

Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik, PLN telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality). (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini