Kabarterkini.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sosialisasi terlaksana di kawasan Hutan Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Senin 27 Juli 2020.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi dalam sambutan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat mengetahui tentang larangan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin di Indonesia, terkhusus di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kita minta jangan membakar hutan tanpa izin. Akibatnya hutan menjadi gundul dan menyebabkan polusi udara, serta dapat mengakibatkan datangnya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kemarau dan sebagainya,” kata Fauzi, tampak di dampingi anggotanya, Aiptu Dodi dan Bripka Hosea Andy.
Apalagi, sambungnya, didalam hukum, seseorang atau kelompok orang melakukan penebangan dan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin dapat dipidana penjara, maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar.
Jadi, kata perwira Kepolisian balok tiga emas itu, “Kami harap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan turut mencegah terjadinya bencana alam akibat dari ulah manusia tidak bertanggungjawab membakar hutan dan lahan.” (*sarnilam/humas polres)