Polri Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu, Kapolri: 10,1 Juta Anak Bangsa Terselamatkan

0
298
KAPOLRI (kanan) saat konferensi pers

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Satgassus Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton. Bubuk putih perusak masa depan generasi muda Indonesia itu, dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan atau penggagalan peredaran sabu berasal dari tiga lokasi berbeda. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam kejadian ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram. TKP ketiga, pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, dikutip dari Grup WhatsApp Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri)-Natuna, Rabu 28 April 2021.

Dalam pengungkapan, menurut Sigit, aparat menangkap 18 pelaku. Dengan rincian, 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak mati.

“Adapun peran para pelaku, yakni tujuh pelaku sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan pelaku jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Tiga pelaku sebagai jaringan pemesan, OL, AL, dan SL,” katanya.

“Pelaku KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” katanya lagi.

Nilai 2,5 ton sabu digagalkan beredar, sambung jenderal Kepolisian bintang empat itu, mencapai Rp1,2 triliun. Dengan penggagalan peredaran barang haram itu, setidaknya 10,1 juta anak bangsa terselamatkan.

“Atas perbuatannya, para pelaku ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Sigit. (*iwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here