
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sementara Cen Sui Lan, Kepala Daerah Tingkat II terkaya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2025. Jumlah harta kekayaan Bupati Natuna 2025-2030 itu, sekitar Rp19 miliar atau tepatnya, Rp19.870.000.000.
Sebelumnya, saat akhir menjabat anggota DPR RI 2019-2024, sesuai LHKPN 2024, harta kekayaannya sekitar Rp293 miliar atau tepatnya, Rp293.000.082.000. Celakanya sejak menjadi Bupati Natuna, tiba-tiba harta kekayaannya berkurang sekitar Rp273 miliar atau tepatnya, Rp273.130.082.000.
Sementara Cen Sui Lan, Kepala Daerah Tingkat II terkaya di Kepri, karena LHKPN 2025 milik Bupati Kepulauan Anambas Aneng dan Bupati Kabupaten Karimun Ing Iskandar hingga berita dipublikasi belum tayang di portal elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berikut ini, harta kekayaan Kepala Daerah Tingkat II, yakni dari Bupati dan Wali Kota di Kepri:
1. Nama: Cen Sui Lan
Jabatan: Bupati Natuna
a) Data harta berupa tiga bidang tanah dan bangunan, hasil sendiri, sekitar Rp11 miliar atau tepatnya, Rp11.500.000.000.
b) Alat Transportasi dan mesin, senilai Rp370 juta atau Rp370.000.000, dengan jabaran:
– Mobil Fortuner Toyota Hitam 2016, hasil sendiri.
c) Kas dan Setara Kas sebesar Rp8 miliar atau Rp8.000.000.000.
Total sekitar Rp19 miliar atau tepatnya, Rp19.870.000.000.
Dalam catatan LHKPN 2025, Cen Sui Lan tidak mempunyai harta berupa logam mulia, saham, obligasi serta hutang piutang.
2. Lis Darmansyah
Jabatan: Wali Kota Tanjungpinang
a) Data harta berupa sepuluh bidang tanah dan bangunan, hasil sendiri, sekitar Rp6,95 miliar atau tepatnya, Rp6.950.000.000.
b) Alat Transportasi dan mesin, senilai Rp131 juta atau Rp131.000.000, dengan jabaran:
– Mobil Toyota Landcruise Hardtop 1979, hasil sendiri.
– Motor Suzuki FD 125 XSD 2005, hasil sendiri.
– Motor Honda CS 12A1RR 2008, hasil sendiri.
– Mobil Honda Odyssey 1998, hasil sendiri.
c) Harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, bank/deposito, saham/obligasi (surat berharga), Rp650 juta atau tepatnya, Rp650.900.000.
d) Kas dan setara kas sebesar Rp317 juta atau Rp317.776.052.
Total sekitar Rp8 miliar atau tepatnya, Rp8,049.686.052.
Dalam catatan LHKPN 2025, Lis Darmansyah tidak mempunyai hutang piutang.
3. Roby Kurniawan
Jabatan: Bupati Bintan
a) Data harta berupa empat bidang tanah dan bangunan, hasil sendiri, sekitar Rp6,1 miliar atau tepatnya, Rp6.175.000.000.
b) Alat Transportasi dan mesin, senilai Rp720 juta atau Rp720.000.000, dengan jabaran:
– Mobil Mercedes Benz GLC 200 New 2020, hasil sendiri.
c) Kas dan setara kas sebesar Rp148 juta atau tepatnya, Rp148.113.000.
d) Harta lainnya, Rp320 juta atau Rp320.000.000.
Total sekitar Rp7,3 miliar atau tepatnya, Rp7.363.113.000.
Dalam catatan LHKPN 2025, Roby Kurniawan tidak mempunyai harta berupa logam mulia, saham, obligasi serta hutang piutang.
4. Amsakar Achmad
Jabatan: Wali Kota Batam
a) Data harta berupa dua bidang tanah dan bangunan, hasil sendiri, sekitar Rp5,2 miliar atau Rp5.200.000.000.
b) Alat Transportasi dan mesin, senilai Rp30 juta atau Rp30.000.000, dengan jabaran:
– Mobil Toyota Yaris Minibus 2013, hasil sendiri.
c) Harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, bank/deposito, saham/obligasi (surat berharga), sekitar Rp434 juta atau tepatnya, Rp434.028.500.
d) Kas dan setara kas sebesar Rp1,2 miliar atau tepatnya, Rp1.246.709.215.
Total sekitar Rp6,9 miliar atau tepatnya, Rp6,910.737.715.
Dalam catatan LHKPN 2025, Amsakar Achmad tidak mempunyai hutang piutang.
5. Muhammad Nizar
Jabatan: Bupati Lingga
a) Data harta berupa sebelas bidang tanah dan bangunan, hasil sendiri, sekitar Rp3,4 miliar atau tepatnya, Rp3.495.000.000.
b) Alat Transportasi dan mesin, senilai Rp9 juta atau Rp9.000.000, dengan jabatan:
– Motor Yamaha 2014, hasil sendiri.
– Motor Yamaha BEI/Solo 2016, hasil sendiri.
c) Harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, bank/deposito, saham/obligasi (surat berharga), Rp40 juta atau tepatnya, Rp40.200.000.
d) Kas dan setara kas sekitar Rp48 juta atau Rp48.680.010.
e) Hutang sekitar sekitar Rp331 juta atau tepatnya Rp331.807.190.
Total sekitar Rp3,2 miliar atau tepatnya, Rp3.261.072.820.
Dikutip dari ringkasan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN dapat dikenai sanksi hukum dan administratif. Sanksi administratif, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 memaparkan, penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau memberikan data keliru atau tidak jujur dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Sanksi pidana, jika ketidakjujuran pengisian LHKPN terbukti merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga perampasan aset. Dalam perbaikan laporan, jika ditemukan kekurangan atau kesalahan data, KPK akan mengembalikan kepada wajib lapor untuk diperbaiki. Secara ringkas, LHKPN bukan hanya sekadar administrasi, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Sehingga ketidakjujuran di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











